JAKARTA: Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan frekuensi 2,1 GHz PT Indosat & IM2, Indar Atmanto, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk membatalkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Alasannya, karena dinilai hanya sebagai hukum administrasi negara, bukan pidana.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Indar Atmanto, Luhut Panjaitan, mengatakan kerja sama penggunaan frekuensi 2,1 GHz PT Indosat dan anak perusahaannya PT Indosat Mega Media (IM2) tidak melawan hukum, sehingga bukan termasuk tindak pidana korupsi.
"Kerja sama itu tidak melawan hukum, sehingga bukan tindak pidana. Menteri Komunikasi dan Informatika telah menjelaskan itu.
Tim penyidik dan JPU [jaksa penuntut umum] tidak mengindahkan hal itu" ujarnya dalam penyampaian keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Indar Atmanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (21/1/2013).
Menurutnya, surat dakwaan dari jaksa tersebut tidak lengkap dan tidak cermat. "Surat dakwaan yang tidak sesuai dengan asas peradilan jujur, adil, dan memihak sehingga batal demi hukum."
Pada sidang perdana Tipikor terhadap terdakwa Indar Atmanto pada pekan lalu, jaksa penuntut umum menyampaikan surat dakwaan.
Namun, terdakwa dan tim kuasa hukumnya keberatan sehingga mengajukan keberatan secara resmi pada persidangan kedua ini. (ra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel