Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU TENAGA KERJA: Pengusaha seputar Yogyakarta makin patuh

YOGYAKARTA: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY mengklaim tingkat kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban berdasarkan UU khususnya terkait perlindungan terhadap keselamatan pekerja cukup tinggi. 

YOGYAKARTA: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY mengklaim tingkat kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban berdasarkan UU khususnya terkait perlindungan terhadap keselamatan pekerja cukup tinggi. 

 
Kepala Sesi Pengawasan Disnakertrans DIY Andri Budirasmini mengatakan dari tahun ke tahun kepatuhan perusahaan dalam memenuhi ketentuan UU Tenaga Kerja terus meningkat. 
 
"Kepatuhan para pengusaha sangat baik. Misalnya mengenai perlindungan keselamatan kerja dengan mendaftarkan Jamsostek dan standar operasional lain telah terpenuhi,” katanya, Jumat (18/1/2013). 
 
Perlindungan atas keselamatan pekerja, jelasnya, merupakan kewajiban seluruh perusahaan. Terkait hal tersebut, ujar Andri, masyarakat diharapkan lebih sadar atas haknya sebagai pekerja. 
 
Kewajiban atas perlindungan tersebut, katanya, tidak terkecuali bagi pekerja bangunan. 
 
“Bagi pekerja bangunan perlindungan keselamatan kerja tersebut merupakan kewajiban penyelenggara proyek. Penyelenggara proyek harus mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam Jamsostek,” jelasnya. 
 
Andri mengatakan bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan mendapat sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 
 
Untuk menekan terjadinya penyelewengan oleh perusahaan, ujarnya, Disnakertrans terus melakukan pengawasan. 
 
Perlindungan atas keselamatan kerja ini tidak membedakan jenis kelamin. Selama statusnya adalah pekerja makan hak atas hal tersebut adalah sama. 
 
"Kalau ada kesulitan dalam mendapat hak tersebut laporkan pada kami,” tegasnya.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Rustam-nonaktif

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper