Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT KAI Semarang Tertibkan Lori Lotrok yang jalankan masyarakat

SEMARANG – PT KAI Daerah Operasi (Daops) IV Semarang segera menertibkan keberadaan lori lotrok yang biasanya dijalankan oleh masyarakat untuk mengangkut barang di sepanjang jalur rel Brumbung-Kedungjati, demi keselamatan transportasi.

SEMARANG – PT KAI Daerah Operasi (Daops) IV Semarang segera menertibkan keberadaan lori lotrok yang biasanya dijalankan oleh masyarakat untuk mengangkut barang di sepanjang jalur rel Brumbung-Kedungjati, demi keselamatan transportasi.

 

Vice President PT KAI Daops IV Semarang Totok Suryono mengatakan saat jajaran manajemen melakukan inspeksi lintas Brumbung-Gundih, menemukan fakta pelanggaran yang dilakukan sejumlah warga sekitar jalur KA lintas Brumbung-Kedungjati yang mengggunakan jalur rel untuk mengangkut barang dengan lori lotrok.

 

“Kelihatannya warga sekitar jalur rel antara Brumbung-Kedungjati selama ini terbiasa menjalankan lori lotrok atau kereta kayu beroda laker bekas, diatas rel untuk mengangkut barang-barang milik mereka,” ujarnya, seperti siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (18/1/2013).

 

Dalam kesempatan tersebut rombongan inspeksi sempat merusak dua buah lori lotrok yang ditinggal lari pemiliknya di dekat rel KA, lengkap dengan kayu bakar yang siap diangkut.

 

Padahal, lanjutnya tindakan warga tersebut sangat berbahaya dan sudah merupakan pelanggaran terhadap UU No.23/2007 pasal 181, yakni setiap orang dilarang menyeret, menggerakan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

 

Dia mengatakan menjalankan lori lotrok di jalur rel sangat membahayakan perjalanan KA, karena kereta api yang berjalan setiap hari bukan hanya KA reguler pada jam-jam tertentu tetapi juga KA luar biasa yang berjalan sewaktu-waktu dengan jadwal perjalanan tidak tetap.

 

“Kami akan segera menggelar operasi penertiban terhadap keberadaan lori lotrok di lintas ini. Dan sesuai UU No.23/2007, mereka yang melakukan pelanggaran ini dapat dikenakan sangsi pidana penjara 3 bulan atau denda Rp15 juta rupiah,” tuturnya. (k39/dot).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper