Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI PAJAK: Seorang Direktur Perusahaan di Bontang Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim

SAMARINDA--Seorang direktur perusahaan di Bontang, Kalimantan Timur, berinsial Edw, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim karena diduga tidak menyetor dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang dipungut dan dipotong selama 2008- 2009 sebesar Rp475 juta.

SAMARINDA--Seorang direktur perusahaan di Bontang, Kalimantan Timur, berinsial Edw, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim karena diduga tidak menyetor dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang dipungut dan dipotong selama 2008- 2009 sebesar Rp475 juta.

Kepala Kanwil Dirjen Pajak Kaltim Muhammad Isnaini mengatakan perusahaan tersangka tidak menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan diselidiki sejak 2009 oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim.

“Kami menyerahkan tersangka dengan inisial Edw berikut barang bukti untuk dilakukan proses penuntutan setelah berkas perkaranya lengkap oleh kejaksaan. Tersangka adalah direktur utama di salah satu perusahaan di Bontang. Perusahaan yang merupakan rekanan perusahaan besar di Bontang,” tutur Isnaini, Selasa (15/1/2013).

Perusahaan yang menunggak pajak itu tidak menyetor pajak karena mengikuti banyak perusahaan lain yang melakukan hal yang sama.

Namun, pihaknya tetap melakukan proses hukum terhadap penunggak pajak perusahaan yang dipimpin Edw, dengan mendahulukan proses administrasi.

“Jadi sepanjang kita bisa membetulkan SPT, harapan kita yang utama adalah ini (diproses hukum),” tegasnya.

Proses penyelidikan tersangka penunggak pajak ini dilakukan sejak 2009. Kemudian, kasus tersebut masuk proses penyidikan yang dilakukan selama empat bulan terakhir.

Dirjen Pajak menemukan ada transaksi yang hilang sehingga proses penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan.

Mengenai perusahaan di Kaltim yang tidak tertib pajak, diakuinya cukup banyak.

Hal itu terlihat dari capaian penerimaan untuk Kaltim yang kaya sumber daya alam, tetapi setoran pajaknya yang masih rendah.

Setoran dari tahun ke tahun terus berkurang, meski pertumbuhan perusahaan yang melakukan kegiatan cukup tinggi.

“Saya duga banyak perusahaan besar menunggak pajak. Barangkali nanti melalui kerja sama dengan pihak Kejati Kaltim, kami harapkan dapat mengungkap transaksi yang dilakukan perusahaan besar,” ujarnya.

Kepala Kejati Kaltim Muhammad Salim mengatakan penyerahan tersangka kasus penunggak pajak ini merupakan bentuk kerja sama pihaknya dengan Dirjen Pajak.

“Tersangka Edw nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang untuk proses penuntutan di pengadilan,” kata Salim. 

Pihaknya siap menerima tindak pidana pajak dan mendukung proses hukum terhadap tersangka.

“Kami akan limpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Bontang untuk diproses secara hukum,” tegasnya. (K46)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Muhamad Yamin

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper