JAKARTA--PT Bank Internasional Indonesia Tbk minta kepada majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk menyatakan PT Daya Mandiri Resources Indonesia dan PT Dayaindo Resources international Tbk dalam keadaan pailit dengan segala konsekuensi hukumnya.
Kuasa hukum BII, Swandy Halim, yang membacakan permohonannya dalam sidang hari ini (16/1) beralasan bahwa pailit adalah konsekuensi yang logis dari tidak dapat diterimananya rencana perdamaian yang diajukan debitur.
Menurut Swandy, rencana perdamaian itu tidak terjamin diantaranya terkait rencana IPO DMRI. Apabila rencana IPO tidak dilakukan maka pembayaran utang kepada kreditur jadi tidak jelas, pasalnya dalam rencana perdamaian disebutkan bahwa pembayaran utang sebagian berasal dari sisa dana yang diperoleh DMRI dari lantai bursa.
Direktur Utama Dayaindo Sudiro Andi Wiguno minta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan posisi perseroan sebagai perusahaan terbuka yang sebagian sahamnya dipegang masyarakat. Sidang masih berlangsung. (if)
SENGKETA KREDIT: Dayaindo & DMRI Hadapi Kemungkinan Pailit
JAKARTA--PT Bank Internasional Indonesia Tbk minta kepada majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk menyatakan PT Daya Mandiri Resources Indonesia dan PT Dayaindo Resources international Tbk dalam keadaan pailit dengan segala konsekuensi hukumnya.Kuasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

5 jam yang lalu
Boosting Indonesia’s Exports

5 jam yang lalu
ICBP Counters Weak Purchasing Power with Strategic Moves
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

4 jam yang lalu
Susahnya Orang Nusantara Berhaji Seabad Lalu

4 jam yang lalu
Menpan RB: FWA ASN Opsional, Perlu Terapkan 4 Prinsip Ini

7 jam yang lalu
Repons PKS usai MK Putuskan Pemilu dan Pilkada Terpisah
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
