Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS PAJAK: Gelapkan Rp475 juta, Edw diserahkan ke Kejati Kaltim

SAMARINDA -- Seorang direktur perusahaan di Bontang Kalimantan Timur, tersangka tindak pidana pajak, inisial  Edw diserahkan Kejaksaan Tinggi Kaltim. Tersangka tidak menyetor dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang dipungut dan dipotong selama

SAMARINDA -- Seorang direktur perusahaan di Bontang Kalimantan Timur, tersangka tindak pidana pajak, inisial  Edw diserahkan Kejaksaan Tinggi Kaltim. Tersangka tidak menyetor dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang dipungut dan dipotong selama 2008- 2009 sebesar Rp475 juta.
 
Kepala Kanwil Dirjen Pajak Kaltim Muhammad Isnaini, Selasa (15/1), menjelaskan perusahaan tersangka tidak menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan diselidiki sejak 2009 oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim.
 
“Kami menyerahkan tersangka dengan inisial Edw berikut barang bukti untuk dilakukan proses penuntutan setelah berkas perkaranya lengkap oleh kejaksaan. Tersangka adalah Direktur Utama salah satu perusahaan di Bontang. Perusahaan yang merupakan rekanan perusahaan besar di Bontang,” katanya.
 
Perusahaan yang menunggak pajak ini tak menyetor pajak karena mengikuti banyaknya perusahaan lain yang melakukan hal yang sama. Namun, Dirjen pajak tetap proses hukum penunggak pajak perusahaan dipimpin Edw untuk mendahulukan proses administrasi.
 
“Jadi sepanjang kita bisa membetulkan SPT, harapan kita yang utama adalah ini (diproses hukum),” kata Isnaini.
 
Proses penyelidikan tersangka penunggak pajak ini dilakukan sejak 2009. Kemudian, kasus ini masuk proses penyidikan dilakukan empat bulan terakhir. Dirjen Pajak menemukan ada transaksi yang hilang sehingga proses penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan.
 
Mengenai perusahaan di Kaltim yang tidak tertib pajak, Dirjen Pajak Kaltim mengakuinya cukup banyak. Hal ini terlihat dari capaian penerimaan untuk Kaltim yang kaya sumber daya alam, tetapi setoran pajaknya yang masih rendah. Setoran dari tahun ke tahun terus berkurang, meski pertumbuhan perusahaan melakukan kegiatan cukup tinggi.
 
“Saya duga banyak perusahaan besar menunggak pajak. Barangkali nanti dengan kerjasama dengn Kejati Kaltim kita harapkan untuk mengungkap transaksi yang dilakukan perusahaan besar,” kata Isnaini.
 
Terpisah, Kepala Kejati Kaltim Muhammad Salim mengatakan penyerahan tersangka kasus penunggak pajak ini merupakan bentuk kerjasama jaksa dan Dirjen Pajak. Tersangka Edw nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang untuk proses penuntutan di Pengadilan.  
 
“Kejati Kaltim siap menerima tindak pidana pajak dan mendukung proses hukum terhadap tersangka. Kami akan limpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Bontang untuk diproses  secara hukum,” kata Salim. (K26/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Muhamad Yamin

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper