Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

VONIS ASIAN AGRI: Denda Rp2,5 Triliun dinilai Non-Executable

JAKARTA—Koordinator tim kuasa hukum PT Asian Agri, M.Assegaf, menilai putusan Mahkamah Agung yang menghukum perusahaan perkebunan itu membayar denda Rp2,5 triliun tidak dapat dieksekusi (non executable) karena terjadi kesalahan prosedur dan eror

JAKARTA—Koordinator tim kuasa hukum PT Asian Agri, M.Assegaf, menilai putusan Mahkamah Agung yang menghukum perusahaan perkebunan itu membayar denda Rp2,5 triliun tidak dapat dieksekusi (non executable) karena terjadi kesalahan prosedur dan eror in persona.

“Mahkamah Agung (MA) belum pernah mengadili PT Asian Agri, tapi kenapa perusahaan ini divonis untuk membayar denda sebesar Rp2,5 triliun, kita bukan pihak dalam perkara tersebut,”ungkap M.Assegaf dalam jumpa pers atas putusan MA yang menghukum perusahaan perkebunan itu membayar denda sebesar Rp2,5 triliun, hari ini.

Menurutnya, majelis hakim diketuai Djoko Sarwoko yang menghukum 14 perusahaan dalam kelompok PT Asian Agri untuk membayar denda sebesar Rp2,5 triliun tersebut tidak dapat dicampuradukkan dalam perkara tindak pidana perpajakan yang yang melibatkan mantan manajer pajak PT Asian Agri, Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak dengan hukuman tiga tahun penjara dan membayar denda Rp5 miliar.

Dalam putusannya, lanjut Assegaf, Djoko Sarwoko menghukum denda pajak terhadap 14 anak perusahaan yang masuk dalam kelompok PT Asian Agri. “Dalam perkara itu yang dijatuhi hukuman adalah Suwir Laut, PT Asian Agri bukan pihak, dan tidak pernah diadili dalam perkara itu.”

Menghadapi putusan itu, kata Assegaf, tim kuasa hukum PT Asian Agri akan mendatangi Kejaksaan Agung untuk menolak pelaksanaan isi putusan yang menghukum perusahaan itu membayar denda. “Padahal, PT Asian Agri merupakan bagian yang terpisahkan dalam perkar tidak pidana Suwir Laut.”

Menurutnya, ke 14 perusahaan yang merupakan kelompok PT Asian Agri telah melaksanakan kewajiban membayar pajak setiap tahunnya. Namun demikian masih terdapat enam perusahaan yang menurut versi Direktorat Jenderal Pajak masih belum menyelesaikan kewajiban pajaknya.

“Sebenarnya keenam anak perusahaan PT Asian Agri itu sudah membayar pajaknya, tapi masih dinilai kurang, sehingga belum tuntas persoalannya.”

Namun demikian terdapat delapan perusahaan lainnya yang telah menyelesaikan kewajiban membayar pajak yang diproses pengadilan pajak dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara perpajakan tersebut. “Dengan demikian  putusan MA dalam perkara ini yang menghukum 14 perusahaan untuk  untuk membayar denda sebesar Rp. 2,5 T merupakan putusan “non executable”.  (sut)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis :
Editor : Sutarno

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper