Faktor Pemberat & Peringan Vonis Angelina Sondakh
Faktor | Rincian |
Pemberat vonis | (1) alokasi anggaran berhasil masuk dalam DIPA; (2) terdakwa tidak mendukung program pemerintah, justru merenggut hak sosial dan masyarakat; (3) tidak memberikan teladan sebagai publik figur dan anggota dewan; (4)tidak menyesali perbuatanya. |
Peringan vonis | (1) sopan dalam proses persidangan; (2)menjadi single parent; (3) belum pernah dihukum; (4) masih muda; (5) memiliki jasa dan prestasi dalam forum nasional dan internasional; (6) menjadi duta berbagai kegiatan. |
Sumber: Putusan hakim Tipikor
JAKARTA—Pertimbangan yang meringankan hukuman terhadap terdakwa Angelina Sondakh cukup banyak, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan sanksi lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Anggie dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan harus mengembalikan uang negara Rp32 miliar.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Sujatmiko mengatakan beberapa pertimbangan hakim yang meringankan vonis yaitu terdakwa dinilai sopan dalam proses persidangan, sebagai single parent, belum pernah dihukum, masih muda, memiliki jasa dalam forum nasional dan internasional serta prestasi lain dan perwakilan sebagai duta berbagai kegiatan.
"Pertimbangan yang memberatkan yaitu alokasi anggaran berhasil masuk dalam DIPA, terdakwa tidak mendukung program pemerintah, justru merenggut hak sosial dan masyarakat. Terdkwa tidak memberikan teladan sebagai publik figur dan anggota dewan, terdakwa tidak menyesali perbuatanya," ujarnya saat membacakan vonis terhadap terdakwa Angelina Sondakh hari ini, Kamis (10/1/2013).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan vonis kepada terdakwa kasus penggiringan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga Angelina Sondakh selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa harus membayar denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan, maka diganti kurungan 6 bulan.
Anggie tidak diminta untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp32 miliar seperti yang dituntutkan jaksa penuntut umum KPK.
Padahal, sebelumnya tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah menuntut Anggie hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan mengembalikan kerugian negara Rp32 miliar.
Hakim menjelaskan barang-barang milik terdakwa tidak dapat disita sebagai barang bukti. Barang bukti yang diberikan secara tidak langsung itu berasal dari Permai Grup, bukan dari Kemendikbud.
"Ketentuan pasal 18 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat diterapkan kepada terdakwa. Tidak dapat diterapkan kepada terdakwa, tindak pidana korupsi scara berlanjut. Selama pemeriksaan tidak ditemukan." (sut)