JAKARTA: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saat ini sedang mempersiapkan untuk memanggil Menteri BUMN, Dahlan Iskan, terkait kecelakaan mobil listrik Tucuxi di Dusun Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur (5/1).
"Kita informasikan lebih lanjut lagi terkait jadwal pemeriksaan. Kita akan cek kembali kapan pelaksanaannya. Tentu ini sedang dipersiapkan oleh tim penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa.
Tim penyidik diberikan waktu untuk menyimpulkan berdasarkan fakta- fakta yang diperoleh dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah saksi, dari keterangan, dan sumber-sumber lain yang nantinya melengkapi fakta-fakta terkait aspek yuridis peristiwa yang terjadi.
"Itulah langkah-langkah yang sudah berjalan. Saksinya nanti akan kita lihat dari gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolda Jawa Timur (Jatim)," kata Boy.
Terkait pelat nomor yang digunakan Dahlan pada mobil listrik Tucuxi bukan dikeluarkan dari institusi kepolisian, sedang bagaimana proses memperolehnya saat ini masih proses pemeriksaan oleh tim penyidik, katanya.
Sementara, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP Ade Safri Simanjuntak pada Senin (7/1) mengatakan berdasarkan kesimpulan sementara tim, kelalaian terletak pada pengemudi kendaraan Tucuxi, Dahlan Iskan.
"Karena itu, Pak Dahlan sangat berpeluang besar menjadi tersangka di kasus tersebut. Selain itu, Beliau juga akan diperiksa lagi pekan ini setelah sebelumnya dimintai keterangan oleh penyidik Polres Magetan usai kecelakaan pada Sabtu (5/1)," kata Ade.
Ia menjelaskan, berdasarkan kesimpulan sementara tim gabungan, Dahlan Iskan telah melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 310 ayat 1, pasal 280, dan pasal 64 ayat 1.
Pasal 310 ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp1 juta. Pasal 280 dan pasal 64 ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
"Pelat nomor DI 19 yang dipasang pada Tucuxi bukan plat nomor yang terdaftar resmi. Setelah dicek, pelat nomor itu tidak terdaftar di Samsat maupun kepolisian manapun di Indonesia," terang Ade.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib menyatakan pihaknya masih menunggu hasil gelar perkara di Mapolda Jatim, Surabaya (9/1).
"Tapi, kelalaian pengendara itu nggak ada, karena kendaraan mengalami 'out of control' saja setelah ditabrakkan ke tebing, sebab kalau tidak ke tebing gunung, maka akan masuk jurang. Penyebabnya rem yang terlampau panas hingga tidak berfungsi dengan baik," katanya. (Antara/Bsi)
KECELAKAAN DAHLAN ISKAN: Polisi siap panggil Dahlan
JAKARTA: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saat ini sedang mempersiapkan untuk memanggil Menteri BUMN, Dahlan Iskan, terkait kecelakaan mobil listrik Tucuxi di Dusun Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur (5/1).Kita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 jam yang lalu
Ramalan Nasib Saham GOTO Selepas Boy Thohir Cs Undur Diri

17 jam yang lalu
Badai Manufaktur Dunia Akibat Tarif Trump
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

2 jam yang lalu
Prabowo Bidik 6 Juta Penerima MBG hingga Agustus 2025

5 jam yang lalu
Kalender Jawa Bulan Mei 2025, Lengkap dengan Weton
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
