JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum akhirnya menetapkan hanya 10 partai politik yang memenuhi syarat menjadi peserta pemilihan umum 2014.
Sembilan dalam 10 Parpol tersebut ‘muka lama’ atau yang dikenal dengan Parpol Senayan. Hanya Partai Nasional Demokrat (Nasden) yang menjadi pendatang baru.
Keputusan tersebut diambil, setelah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2014 di kantor KPU Jakarta pada Senin (7/1) malam hingga Selasa (8/1) dini hari.
Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan KPU No, 05/KPTS/KPU tahun 2013 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2014.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan sebanyak 24 parpol yang umumnya partai kecil (gurem) tidak memenuhi syarat melaju sebagai peserta Pemilu pada 2014 alias gigit jari.
"Perubahan keputusan ini dapat dilakukan berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung," ujarnya saat membacakan keputusan KPU. (Antara/if)
10 Parpol yang lolols menjadi peserta Pemilu 2014:
1.Partai Amanat Nasional (PAN)
2.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
3. Partai Demokrat
4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
5. Partai Golongan Karya (Golkar)
6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
9. Partai Persatuan Pembangunan. (PPP)
10. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)