Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGGELAPAN PAJAK: Jalankan putusan MA, Kejagung eksekusi kasus Asian Agri

JAKARTA: Kejaksaan Agung akan segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terkait PT Asian Agri dan anak perusahaannya yang terlibat kasus penggelapan pajak, setelah Kejagung menerima salinan putusan dari MA tersebut.Mahkamah Agung memutuskan PT Asian

JAKARTA: Kejaksaan Agung akan segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terkait PT Asian Agri dan anak perusahaannya yang terlibat kasus penggelapan pajak, setelah Kejagung menerima salinan putusan dari MA tersebut.

Mahkamah Agung memutuskan PT Asian Agri dan sejumlah anak perusahaannya yang terlibat kasus penggelapan pajak harus membayar denda Rp2,5 triliun. Denda itu dua kali lipat dari pajak terutang perusahaan sebesar Rp1,25 triliun pada periode 2002-2005.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan MA atas PT Asian Agri tersebut. Namun, pihaknya menyambut positif putusan itu, karena selama ini pihaknya terus berjuang sampai bertahun-tahun.

"Pertama salinan putusan belum kita terima. Kita bersyukur upaya selama ini karena terus terang, perkara pajak Asian Agri, saya sejak di satgas sudah berjuang sampai berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, sehingga kecewa pada waktu itu ada keputusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang membebaskan, tetapi dengan adanya putusan MA kalau Asian Agri bersalah, jadi kita tidak sia-sia," ujarnya Jumat (04/1).

Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusan MA tersebut.  Setelah salinan putusan diterima, katanya, maka akan lakukan upaya untuk eksekusi, karena ini putusan terakhir.

Sementara itu, terkait dengan adanya dua orang yang menjadi tersangka baru dalam kasus Asian Agri itu, Darmono menuturkan pihaknya akan mengevaluasi terlebih dahulu.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa/Penuntut Umum dalam kasus pajak Asian Agri Group (AAG) dengan terdakwa Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak.

Putusan tersebut tercantum dalam Petikan Putusan MA Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA pada Selasa, 18 Desember 2012.

Dalam petikan putusannya, MA menyatakan bahwa terdakwa Suwir Laut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  yaitu Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dan/Atau Keterangan Yang Isinya Tidak Benar Atau Tidak Lengkap Secara Berlanjut.

Oleh karena itu, terdakwa dipidana penjara 2 tahun dan mensyaratkan dalam 1 tahun sebanyak 14 perusahaan yang tergabung dalam AAG yang pengisian SPT Tahunan diwakili oleh Terdakwa untuk membayar denda 2 kali pajak terutang dengan jumlah total sebesar Rp2,5 triliun secara tunai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis :

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro