Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA MOROWALI: Bakal diulang akibat pelanggaran etik KPU?

PALU: Tim pengacara peserta Pilkada Morowali, Sulawesi Tengah, Ahmad Ali-Yakin Tumakaka mengaku optimistis ada Pilkada ulang menyusul terbuktinya pelanggaran etik yang dilakukan KPU Morowali.Koordinator Kuasa Kuasa Hukum Ahmad Ali-Yakin Tumakaka, Jamaluddin

PALU: Tim pengacara peserta Pilkada Morowali, Sulawesi Tengah, Ahmad Ali-Yakin Tumakaka mengaku optimistis ada Pilkada ulang menyusul terbuktinya pelanggaran etik yang dilakukan KPU Morowali.Koordinator Kuasa Kuasa Hukum Ahmad Ali-Yakin Tumakaka, Jamaluddin Karim, di Palu, Minggu malam (30/12), mengatakan proses Pilkada Morowali terbukti telah melanggar aturan setelah empat dari lima komisioner diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 18 Desember 2012.KPU Morowali terbukti melanggar etik dengan meloloskan pasangan Andi Muhammad-Saiman Pombala yang sebenarnya tidak layak secara kesehatan untuk mengikuti pilkada.Dari hasil sidang itu, DKPP memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti putusan tersebut sesuai UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni dengan cara pengambilalihan wewenang KPU Kabupaten Morowali untuk melaksanakan tahapan Pilkada selanjutnya.Menurut Jamaluddin, pasal yang digunakan dalam kasus tersebut tidak tepat karena masih terdapat satu komisioner KPU Morowali yang tidak diberhentikan yakni Harun Nyak Itam Abu.Sesuai Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, katanya, untuk menggantikan komisioner KPU Morowali yang dipecat tidak diperlukan tim seleksi melainkan pejabat antarwaktu karena masih ada seorang komisioner."Jadi tak perlu ada ambil alih, kenapa KPU Sulawesi Tengah ngotot ambil alih, ini ada apa," katanya.Menurutnya, KPU Sulawesi Tengah dinilai kurang memahami sepenuhnya perjalanan tahapan Pilkada Morowali.Dia mengatakan, pada sidang perdana gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada 3 Januari 2013, tim kuasa hukum Ahmad Ali-Yakin Tumakaka telah menyiapkan bukti dan saksi tentang pelanggaran dan kecurangan Pilkada Morowali yang dilakukan secara sistematis dan masif.Sementara Margarito, salah satu anggota tim kuasa hukum Ahmad Ali-Yakin Tumakaka mengaku tidak sepenuhnya membela klien."Kita juga ingin menegakkan demokrasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," katanya.Pemungutan suara Pilkada Morowali yang dilakukan pada 27 November 2012 itu diikuti lima pasangan yakni Anwar Hafid-Sumisi Marunduh, Ahmad Ali-Jakin Tumakaka, Chaeruddin Zen-Delis Hehi, Andi Muhammad-Saiman Pombala, serta Burhan H Hamading-Huragas Talingkau.Dari hasil penghitungan sementara, Anwar Hafid-Sumisi Marunduh yang merupakan pasangan petahana unggul dengan suara sekitar 48%. (Antara/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper