JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dinilai masih meninggalkan beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan oleh penerusnya yakni Otoritas Jasa Keuangan.Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan ada beberapa hal yang menjadi catatan penting bagi Bapepam-LK yang mengakhiri masa tugasnya pada 31 Desember 2012 karena digantikan oleh OJK.Dari segi pengaturan, kata Julian, Bapepam-LK kurang melibatkan industri asuransi dalam proses penyusunan regulasi yang akan berpengaruh terhadap industri. Akibatnya, ketika regulasi itu diterbitkan, seringkali muncul masalah dalam implementasinya."Perlu membuka pintu untuk menampung aspirasi dari industri. Apakah nantinya masukan itu dipakai atau tidak, sepenuhnya kewenangan regulator," katanya kepada Bisnis, Minggu (30/12).Selain itu, lanjutnya, Bapepam-LK juga belum sepenuhnya menerbitkan aturan rinci terkait bisnis dalam industri asuransi. Padahal, kata Julian, industri asuransi merupakan salah satu bisnis yang menganut regulated rezim."Harus ada aturan yang rigid, karena asuransi itu bisnis yang sangat perlu diatur seperti halnya perbankan," katanya.Julian menjelaskan, salah satu hal yang belum diatur secara rinci misalnya tarif premi asuransi. Saat ini, satu-satunya tarif premi yang sudah diatur adalah tarif premi asuransi kendaraan bermotor.Selain pengaturan, hal yang belum secara maksimal diselesaikan oleh Bapepam-LK adalah pengawasan.Dalam hal ini, lanjutnya, regulator selalu berdalih kekurangan tenaga pengawas."Masih harus ditekankan ketaatan industri dalam melaksanakan aturan," katanya.Julian berharap OJK mampu memperbaiki performa sebagai regulator karena memiliki infrastruktur yang lebih baik serta kewenangan lebih besar."Kalau bisa dua kali lipat lebih bagus baik dari segi pengaturan, pengawasan maupun kecepatan pelayanan," ujarnya. (arh)
JASA KEUANGAN: Kinerja belum tuntas, banyak PR untuk OJK
JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dinilai masih meninggalkan beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan oleh penerusnya yakni Otoritas Jasa Keuangan.Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
27 menit yang lalu
Racikan Portofolio Saham Happy Hapsoro hingga Lo Kheng Hong

1 jam yang lalu
Pandangan Hati-hati di Saham Batu Bara PTBA vs ITMG
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
