JAKARTA-- Menteri Keuangan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Semesta Citra Dana, setelah melalui pembekuan sejak 23 Juli 2012. Dalam siaran pers Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Kep-595/KM.10/2012 tertanggal 24 Oktober 2012. “Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan pembiayaan tersebut, maka terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan , Semesta Citra Dana dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan,” ujarnya Abraham Bastari, Sekretaris Bapepam-LK, hari ini Jumat (28/12/2012). Sebelumnya, Menteri Keuangan telah membekukan izin usaha Semesta Citra Dana pada 23 Juli lalu melalui Surat nomor S-1001/MK.10/2012. Pada saat yang sama Menteri Keuangan juga membekukan izin usaha PT Siantar Top Multifinance.Hingga Oktober 2012, tercatat ada 197 perusahaan pembiayaan yang memiliki izin resmi dari Bapepam-LK. (msb)
INDUSTRI PEMBIAYAAN: Menteri Keuangan Cabut Izin Usaha Semesta Citra Dana
JAKARTA-- Menteri Keuangan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Semesta Citra Dana, setelah melalui pembekuan sejak 23 Juli 2012. Dalam siaran pers Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), pencabutan izin usaha tersebut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

2 jam yang lalu
Momentum Pemulihan Semen Angkat Saham INTP dan SMGR
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

8 menit yang lalu
Penyelidikan Awal Ungkap Penyebab Jatuhnya Pesawat Air India

11 jam yang lalu
Habiburokhman ungkap Alasan Belum Unggah Revisi Pasal KUHAP

14 jam yang lalu
GOTO Pastikan Kooperatif Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

14 jam yang lalu
Komisi III DPR Tegaskan Revisi KUHAP Tidak Atur soal Penyadapan

16 jam yang lalu
Kejagung Cekal Tersangka Riza Chalid, Diburu Sampai Luar Negeri
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
