Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LANGGAR ATURAN : 17 Lembaga Penyiaran di Jateng Terancam Dibekukan

SEMARANG -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng, memberikan sanksi administrasi kepada 17 lembaga penyiaran televisi dan radio mulai dari pembatasan jam hingga penghentian siaran.
 
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Zainal Abidin Petir, mengatakan 17 lembaga penyiaran televisi dan radio telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
 
“Sanksi administrasi berupa teguran tertulis, bila masih melanggar lagi sanksinya bisa pembatasan jam siaran sampai penghentian siaran,” katanya di Semarang, Jumat (28/12/2012).
 
Pelanggaran yang dilakukan 17 lembaga penyiaran itu, menurut dia,  antara lain iklan pengobatan alternatif, seksualitas, perlindungan anak, mistik dan supranatural, kekerasan, jurnalistik, dan iklan.
 
Bentuk pelanggaran iklan pengobatan alternatif misalnya munculnya testimoni pasian palsu, menjanjikan kesembuhan, penggunaan kata-kata vulgar.
 
Pelanggaran seksualitas mulai dari adegan seronok, lirik lagu berbuasai cabul, adegan ciuman bibir , talkshow seputar seks.
 
“Dari hasil pemantauan isi siaran dan pengaduan masyarakat selama 2012, kami menemukan 472 dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran di Jateng,” ungkapnya.
 
Setelah dilakukan verifikasi, sambung Zainal, ada yang terbukti melanggaran dan mendapatkan teguran lisan serta teguran tertulis kepada 17 lembaga penyiaran.
 
“17 lembaga penyiaran ini berada di Kota Semarang, Solo dan Jepara,” tandasnya didampingi anggota KPID Jateng, Mulyo Hadi Purnomo.
 
Ke-18 lembaga penyiara itu, antara lain, Rasika FM, RCT FM, Metro TV, P FM, Gaul FM, Radioa Corpora FM, Cakra TV, LPP TVRI Jateng, TVKU, RIA FM, IBC FM, Pro TV, TV B, kesemuanya di Kota Semarang,  TATV Solo, dan R Lisa FM, Jepara.
 
Sementara, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jateng, Isdiyanto, menyatakan kualitas sumber daya manusia (SDM) penyiaran di Jateng belum memadai.
 
Dari hasil evaluasi terhadap radio di Jateng yang memiliki izin mencapai 213 radio, sebagian besar lembaga penyiaran swasta (LPS) sangat minim memberikan program pelatihan meningkatkan kualitas SDM.
 
“Hasil evaluasi kami, SDM penyiaran yang mempunyai kemampuan profesional tak lebih dari 20 persen,” ungkap dia.
 
Padahal, lanjut Isdiyanto, SDM penyiaran harus profesional untuk menghasilkan isi siaran yang sehat dan bermartabat. 
 
Kalau isi siaran tak sehat, misalnya cenderung berkonotasi cabul, menonjolkan kekerasan, mistik, menjurus perjudian, tidak mengindahkan perlindungan kepada khalayak khusus seperti anak-anak dan remaja, maka publik yang dirugikan.
 
“Fungsi radio itu sebagai media informasi, edukasi, hiburan, perekat dan kontrol sosial. Untuk KPID akan membantu menyusun perencanaan SDM penyiaran yang professional,”  katanya. (dot)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Reporter 1
Sumber : JIBI/Solopos/Insetyonoto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper