Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SATWA LANGKA: 2 spesies satwa di Gunungkidul terancam punah

GUNUNG KIDUL -- Dua spesies hewan langka di Gunungkidul terancam punah, kalangan aktivis lingkungan desak pemerintah sosialisasikan tentang regulasi perlindungan satwa langka.

GUNUNG KIDUL -- Dua spesies hewan langka di Gunungkidul terancam punah, kalangan aktivis lingkungan desak pemerintah sosialisasikan tentang regulasi perlindungan satwa langka.

Anggota Pemuda Pecinta Alam (PPA) Gunungkidul Edi Dwi Atmaja mengatakan dua hewan itu antara lain kelelawar muka-lekok (Nicteris javanica) dan elang ular-bido (Spilornis cheela).

Edi mengatakan kawasan karst Gunungsewu merupakan tempat hidup banyak satwa, termasuk satwa endemik Jawa yang terancam punah itu. Edi dan sejumlah rekannya melakukan pengamatan terhadap keberadaan fauna itu.

“Kalau yang elang ular-bido, populasinya yang kami temukan tinggal 20 sarang,” kata Edi, Jumat (28/12/2012).

Adapun kelelawar muka-lekok, berdasarkan pengamatan, tinggal satu koloni. Edi tidak menyebutkan lokasi habitat elang ular-bido dan kelelawar muka-lekok di Gunungkidul itu karena dikhawatirkan bakal diburu.

Edi mengatakan pihaknya belum memiliki banyak informasi tentang kelelawar muka-lekok di kabupaten ini.

Namun, Edi berujar ada dua kemungkinan penyebab berkurangnya populasi elang ular-bido yakni fragmentasi hutan serta perburuan.

Fragmentasi hutan menyebabkan lahan hutan berkurang menjadi lahan pertanian. Elang tersebut kemudian kehilangan tempat tinggal.

“Elang adalah satwa yang rentan terhadap perubahan lingkungan,” katanya.

Edi mengatakan elang tidak bisa hidup di lingkungan yang banyak polusi udara. Elang cenderung menghindari polusi. Pihaknya belakangan ini berusaha mengumpulkan data mengenai flora dan fauna, termasuk yang terancam punah, di Gunungkidul.

Data itu kemudian didokumentasi dan sebagian ada yang dipaparkan di seminar regional, nasional serta internasional.

Edi berharap pemerintah mensosialisasikan peraturan tentang perlindungan satwa kepada masyarakat. Pemerintah pernah mengeluarkan Undang-undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam Pasal 21 disebutkan larangan untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup serta dalam keadaan mati.

Pelanggaran terhadap peraturan itu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Edi mengatakan kegiatan perburuan satwa juga memiliki dampak. “Kalau satu satwa mati, dia juga punya keluarga lainnya, sama seperti manusia,” katanya. (dot)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Reporter 1
Sumber : JIBI/Harjo/Yodie Hardiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper