Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KOMISI PENYIARAN Tegur Kiss Sore & Fokus Selebriti

JAKARTA—Komisi Penyiaran Indonesia melayangkan surat teguran kedua kepada dua stasiun televisi, karena ada program acaranya yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran 2012.

JAKARTA—Komisi Penyiaran Indonesia melayangkan surat teguran kedua kepada dua stasiun televisi, karena ada program acaranya yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran 2012.

Surat tertanggal 21 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mochamad Riyanto itu ditujukan kepada Dirut Global TV Fernando Audy dan Dirut Indosiar Lie Halim.

Program acara Fokus Selebriti yang tayang pada 16 Desember 2012 di Global TV dan acara Kiss Sore pada 19 Desember 2012 di Indosiar mendapat teguran kedua dari KPI Pusat.

“Pelanggarannya dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, serta kewajiban penyamaran dalam program jurnalistik,” ujar Komisioner KPI Pusat Nina Mutmainnah, Kamis (27/12/2012).

Dalam isi surat teguran itu, KPI Pusat memutuskan tindakan penayangan korban kekerasan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012, terutama pada pasal 14 dan Standar Program Siaran 2012 (SPS) KPI 2012, khusus pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), serta pasal 43 huruf g.

Selain itu, KPI Pusat menemukan pelanggaran lain pada program yang sama pada 15 Desember 2012 mengenai pemberitaan menyangkut dugaan kekerasan yang dilakukan oleh komedian Bolot.

Pelanggaran yang dimaksud adalah siaran wawancara tanpa penyamaran wajah dan identitas anak laki-laki di bawah umur yang diduga menjadi korban kekerasan.

Menurut data KPI Pusat, progam Fokus Selebriti Global TV mendapatkan surat teguran pertama No.392/K/KPI/05/11 pada 23 Mei 2011, sedangkan acara Kiss Sore di Indosiar ditegur pertama kali pada 5 September 2012 dengan surat No.526/K/KPI/09/12.

“Kami terus melakukan pemantauan terhadap kedua program itu. Jika masih ditemukan pelanggaran, sanksi akan ditingkatkan melalui penghentian sementara atau pembatasan durasi tayang,” tutur Nina. (spr) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Jessica Nova
Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper