JAKARTA: PT Berlian Laju Tanker Tbk mengajukan permintaan perpanjangan waktu untuk penyusunan rencana perdamaian yang ditawarkan kepada para kreditur dalam proses PKPU.
Debitur meminta tambahan waktu untuk pembahasan composition plan selama 85 hari lagi karena tiga masalah. Nicholas Yoong mengatakan masalah pertama terkait permintaan bank sindikasi utnuk mengevaluasi kesepakatan.
“[Permintaan dari bank sindikasi ini] tidak akan mengubah syarat-syarat kesepakatan,” kata Yoong. Bank sindikasi, katanya, berupaya mencari kepastian bahwa kesepakatan nantinya dapat dilaksanakan.
Alasan kedua adalah terkait masuknya permohonan restrukturisasi dari Gramercy di pengadilan kepailitan New York AS. Pada 13 Desember Gramercy Distressed Opportunity Fund, Gramercy Emerging Markets Fund, dan Gramercy Distressed Opportunity Fund II mengajukan petisi Chapter 11 berdasar undang-undang kepailitan AS atas BLTA.
Para pemohon di AS itu mengklaim sebagai pemilik 7,5% Guaranteed Senior Notes yang jatuh tempo pada 2014 yang diterbitkan pada 2007 oleh BLT Finance BV (anak perusahaan BLT) dan dijamin oleh Perseroan.
Padahal, pada Maret lalu perusahaan pelayaran itu telah mendapat perlindungan dari Chapter 15, yang antara lain melarang penangkapan atas kapal-kapal mereka di AS. Proses hukum itu melengkapi reorganisasi di Indonesia.
Putusan itu berdampak pada penghentian proses hukum di AS terhadap anak perusahaan yang mengajukan permohonan. Hal itu memungkinkan kapal-kapal milik perusahaan untuk berlayar dengan aman di pelabuhan-pelabuhan di AS, tanpa ancaman penahanan.
Adapun, alasan ketiga adalah adanya upaya negosiasi debitur terhadap beberapa kreditur pentingnya, termasuk dengan pihak Gramercy yang pernah mengajukan permohonan PKPU atas salah satu anak usaha BLTA, PT Buana Listya Tama Tbk, namun ditolak pengadilan.
Pada 27 November, beberapa anak perusahaan BLT juga mendapatkan perpanjangan hingga 2 bulan atas proteksi dari Pengadilan Tinggi Singapura berdasarkan ketentuan 210(10) Peraturan Perusahaan Singapura.
Dalam pemberitahuan kepada kreditur diketahui bahwa pengurus mengumumkan permintaan tambahan waktu 30 hari. Akan tetapi, menurut hakim pengawas Sujatmiko, soal waktu perpanjangan yang memutuskan adala majelis pemutus yang akan bersidang pada 2 Januari 2013.
Pasal 229 UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan pemberian perpanjangan ditetapkan oleh pengadilan berdasarkan persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit dua pertiga bagian dari seluruh tagihan yang diakui.
Selain itu, perlu juga disetujui setengah jumlah kreditur separatis, yakni yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit dua pertiga bagian dari seluruh tagihan yang hadir. (bas)