JAKARTA: Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Berlian Laju Tanker Tbk akan ditentukan 27 Desember 2012.
Pekan lalu diminta penundaan pemungutan suara karena debitur masih akan memperbaiki proposal rstrukturisasi.
Pada rapat kreditur Jumat (21/12) di Hotel Grand Mercure, para kreditur batal mengadakan pemungutan suara atas rencana perdamaian setelah debitur minta penundaan kepada hakim pengawas, Sujatmiko.
Direktur Borelli Walsh, Nicholas Yoong yang menjadi penasihat keuangan Berlian laju Tanker (BLT) mengatakan debitur masih membutuhkan waktu untuk memperbaiki rencana perdamaian.
“Kami dalam tahap memfinalisasi proposal restrukturisasi tersebut,” kata Yoong kepada wartawan. Yoong juga mengakui pihaknya baru siap melakukan voting pada tanggal 27 desember 2012 nanti.
Menurut salah satu pengurus yaitu Muhammad Ismak, dalam rapat kreditur tersebut BLT mengungkapkan ada beberapa perubahan proposal restrukturisasi.
BLT, katanya, meminta pencabutan dua krediturnya yaitu Gramercy Distressed Opportunity Fund dan Gramercy Emerging Markets Fund dari daftar kreditur. Dia tidak menjelaskan alasan permintaan pencabutan itu.
Seperti diketahui, pada 13 Desember kedua perusahaan ditambah Gramercy Distressed Opportunity Fund II telah mengajukan petisi Chapter 11 berdasar undang-undang kepailitan AS di New York atas BLT.
Chapter 11 ini memungkinkan sebuah perusahaan yang berada dalam keadaan sulit untuk menata kembali perusahaannya di bawah pengawasan Pengadilan Kepailitan AS.
Para pemohon mengklaim sebagai pemilik 7,5% Guaranteed Senior Notes yang jatuh tempo pada 2014 yang diterbitkan pada 2007 oleh BLT Finance BV (anak perusahaan BLT) dan dijamin oleh Perseroan. (ra)