Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKANDAL ALLIANZ: Ini dia penjelasan resmi Allianz Utama Indonesia

JAKARTA -- PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi kerugian anak Allianz SE di Indonesia, akhirnya membuka suara terkait dugaan kasus suap kepada pejabat BUMN pada periode 2001-2008.
 
Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia Daniel Neo tidak membantah kasus dugaan suap yang terjadi di perusahaan tersebut dalam periode 2001 -- 2008.
 
Namun demikian, ujarnya, semua pihak yang bertanggungjawab atas kejadian tersebut sudah tidak lagi bekerja bersama Allianz.
 
Belum lama ini, Allianz SE terkena sanksi terkait dengan Undang-Undang Praktek Korupsi Asing ("FCPA") AS antara Allianz dan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika ("SEC").
 
"Pada 17 Desember 2012, Allianz SE telah setuju menyelesaikan tindakan hukum terkait dugaan atas pelanggaran UU FCPA Amerika Serikat kepada Allianz Utama Indonesia yang diduga terjadi dalam periode 2001 -- 2008," ujarnya dalam surat keterangan kepada Bisnis, Jumat (21/12).
 
Terlepas dari dugaan SEC, lanjutnya, Departemen Kehakiman AS menghentikan pemeriksaan terhadap hal tersebut pada Oktober 2011 dan menolak mengambil tindakan terhadap Allianz. 
 
"Allianz telah sepenuhnya bersikap kooperatif terhadap pihak berwenang."
 
Selama penyelidikan SEC, ujarnya, Allianz berusaha memperkuat pengawasan internal dan proses mitigasi risiko untuk mengakomodir FCPA di masa yang akan datang. 
 
"Standar etis merupakan prioritas utama di Allianz. Saat ini Allianz memiliki program kepatuhan yang sangat ketat dan tidak memberikan toleransi terhadap praktik korupsi dalam bentuk apapun."
 
Menurut dia, beberapa tahun terakhir ini Allianz telah meningkatkan program anti-korupsi global, termasuk membuat pelatihan anti korupsi dan kepatuhan untuk seluruh karyawan.
 
Selain  itu, Allianz juga meningkatkan proses pengawasan untuk pihak ketiga dan vendor serta memperbaharui klausa anti korupsi pada kontrak dengan pihak ketiga.
 
"Allianz meningkatkan kebajikan mengenai anti-korupsi, hadiah dan hiburan, termasuk proses persetujuan awal dari departemen kepatuhan (compliance) untuk hadiah dan hiburan yang diberikan kepada pejabat pemerintah."
 
(faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aurelia Nelly
Editor : Dara Aziliya

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper