JAKARTA: Para perwakilan petani Jambi mengadukan dugaan perusakan hutan secara massif yang turut dilakukan oleh Kementerian Kehutanan melalui obral izin-izin kepada perusahaan di provinsi tersebut.
Pengaduan ditujukan kepada Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP).
Perwakilan petani Jambi yang didampingi Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan Serikat Tani Nasional (STN) mendatangi kantor UKP-PPP kemarin, terkait dengan konflik sejumlah dusun di provinsi tersebut dengan sejumlah perusahaan di sektor kertas, konservasi dan kelapa sawit.
Audiensi sekaligus pengaduan atas kebijakan Kementerian Kehutanan itu diterima oleh Kepala UKP-PPP Kuntoro Mangkusubroto, yang juga Kepala Satuan Tugas REDD+. Pertemuan berlangsung sekitar 1 jam.
Agus Pranata, Deputi Pendidikan dan Kaderisasi PRD, mengatakan pihaknya mengadukan Kementerian Kehutanan yang memberikan izin besar-besaran kepada perusahaan tetapi mengabaikan hak masyarakat. Akibatnya, masyarakat tak memiliki lagi akses atas hutan.
Terkait dengan kasus di Jambi, para petani di Dusun Kunangan Jaya II, Dusun Mekar Jaya dan Suku Anak Dalam 113 tengah berkonflik dengan tiga perusahaan masing-masing di sektor restorasi hutan, bubur kertas dan kelapa sawit. Tiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Restorasi Ekosistem Indonesia, PT Agronusa Alam Sejahtera dan PT Asiatic Persada.
"Menteri Kehutanan sangat liberal dalam memberikan izin kepada perusahaan, tetapi hak masyarakat atas hutan diabaikan," kata Agus dalam pertemuan tersebut.
Pemberian izin kepada perusahaan, lanjutnya, tidak melihat apakah ada masyarakat di sana atau tidak.
Para petani Jambi meminta agar UKP-PPP memasukkan dampak buruk yang terjadi kepada petani akibat kebijakan Kementerian Kehutanan sebagai salah satu pertimbangan terhadap penilaian kementerian itu.
Agus mengungkapkan para petani Jambi menuntut agar lahan yang selama dipakai oleh warga dilepaskan dalam bentuk Hutan Tanaman Rakyat (HTR) secara keseluruhan sekitar 8.500 hektar.
Kepala UKP-PPP Kuntoro Mangkusubroto mengatakan pihaknya akan mengecek lebih dalam mengenai persoalan tersebut, baik dari sisi dokumen maupun dari peta.
Dia mengatakan penilaian terhadap Kementerian Kehutanan akan bergantung dari hasil pengecekan lapangan tersebut. (ra)