Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD KOTA MAKASSAR: IPAL Rumah Sakit Belum Tunjang Kondisi Lingkungan

MAKASSAR--Anggota DPRD Kota Makassar menilai infrasturktur instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada sejumlah fasilitas kesehatan belum mampu menunjang kondisi lingkungan yang berada di sekitar fasilitas kesehatan yang ada di kota ini.

MAKASSAR--Anggota DPRD Kota Makassar menilai infrasturktur instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada sejumlah fasilitas kesehatan belum mampu menunjang kondisi lingkungan yang berada di sekitar fasilitas kesehatan yang ada di kota ini.

 

Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar Mudzakkir Ali Djamil mengatakan selain belum berstandar, sejumlah fasilitas kesehatan terkhusus rumah sakit bahkan belum memiliki IPAL. 

"Kami sudah menyampaikan rekomendasi ke Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) untuk memeriksa IPAL rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya yang ada di Makassar,” kata Mudzakkir, Selasa (18/12/2012).

 

Selain itu, pihaknya juga akan merekomendasikan BLHD mendata secara pasti berapa jumlah fasilitas kesehatan yang belum mempunyai IPAL.

 

“Apalagi sejauh ini BLHD tidak memiliki data akurat terkait kelayakan IPAL rumah sakit yang ada di Makassar," ujarnya. 

Menurutnya, fasilitas kesehatan yang belum mempunyai IPAL tidak hanya milik swasta, tapi juga rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) milik Pemerintah Kota Makassar, masih ada yang belum memiliki IPAL. 

Dia mencontohkan RSU Daya yang hingga kini IPAL-nya belum beres. Tetapi sudah dianggarkan Rp2 miliar untuk pembuatan IPAL-nya dalam APBD 2013.

 

Oleh karena itu, lanjutnya, BLHD sudah didorong agar melakukan pengawasan terhadap semua IPAL rumah sakit, terutama yang terkoneksi dengan saluran pembuangan limbah masyarakat. 

"Jadi harus periksa rumah sakit itu apakah ada IPAL-nya. Jika ada, apakah sudah memenuhi standar. Jika tidak ada, maka itu melanggar UU No 32/2009 tentang pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup," kata Mudzakkir. 

Anggota Komisi C lainnya, Imran Tenri Tata mengatakan sejak 2011, ada anggaran perbaikan IPAL untuk puskesmas di Makassar. Namun dia menyayangkan karena pemkot yang harusnya mendorong rumah sakit memperbaiki IPAL, namun justru rumah sakit pemkot sendiri yang belum memilikinya. 

"Harusnya rumah sakit milik pemerintah terlebih dahulu yang punya IPAL. Itu juga harus dicek, apakah IPAL-nya sudah memenuhi kriteria yang baik, atau hanya konvensional sama seperti IPAL masyarakat," kata Imran. 

Menurutnya, ada beberapa urutan sanksi termasuk pencabutan izin beroperasi sebuah rumah sakit jika IPAL tak kunjung dibenahi. Oleh karena itu, dia meminta BLHD turun ulang melakukan pemeriksaan kelayakan IPAL semua rumah sakit yang ada di Makassar. 

Kepala Dinas Kesehatan Makassar Nurasyiah Tun Azikin mengatakan IPAL untuk puskesmas se-Kota Makassar, tidak bisa dibuat secara bersamaan sekaligus. Menurutnya, anggaran untuk IPAL tidak banyak sehingga dilakukan bertahap. 

Masalah perbaikan IPAL rumah sakit ini juga menjadi salah satu poin rekomendasi DPRD Makassar dalam rapat paripurna sehari sebelumnya. Hal ini dibuat menyusul persoalan tersebut telah beberapa tahun mencuat, namun tak kunjung ditindaklanjuti. (K46) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Amri Nur Rahmat

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper