Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RERSANGKA CENTURY: Budi Mulya Dicegah Ke Luar Negeri

JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat cegah kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk salah seorang tersangka kasus skandal bailout Bank Century, Budi Mulya.  Pencegahan berlaku untuk enam bulan kedepan.Soal pencegahan

JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat cegah kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk salah seorang tersangka kasus skandal bailout Bank Century, Budi Mulya.  Pencegahan berlaku untuk enam bulan kedepan."Soal pencegahan BM, (surat pencegahan) pak Budi Mulya itu dilayangkan hari Jumat (14/12) untuk 6 bulan ke depan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12).Sementara untuk tersangka lainnya, yakni Siti Chalimah Fadjrijah (SCF) Johan mengatakan belum ada pencegahan. Tidak dilakukannya pencegahan, menurut Johan karena masih dalam kondisi sakit sampai hari ini."Jadi ibu Siti Fadjrijah posisinya masih sakit sampai hari ini. Jadi tidak dilakukan pencegahan oleh KPK karena yang bersangkutan sakit di daerahnya," tandas Johan.Selain itu KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 Bank Indonesia (BI), Zainal Abidin.

Adapun Zainal adalah saksi pertama pasca keluarnya surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan tersangka Budi Mulya dan Siti Fadjrijah."Hari ini pemeriksaan Century yang pertama, pak Zainal Abidin, dia hadir sebagai saksi untuk tersangka BM," imbuh Johan. Menurutnya,  Zainal dianggap tahu seputar proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century.

Pada 30 Oktober 2008, Zainal mengirim surat  yang ditujukan kepada Gubernur BI Boediono dan Siti Fadjrijah, yang membawahi pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah. Boediono sekarang adalah Wakil Presiden RI.Berdasarkan informasi yang dihimpun, catatan yang dibuat Zainal itu untuk menjawab surat Bank Century No 638/Century/D/X/2008 tertanggal 30 Oktober 2008 kepada Direktorat Pengelolaan Moneter, yang tembusannya disampaikan kepada Direktorat Pengawasan Bank 1 BI. Isinya memohon agar Bank Century diberikan fasilitas repo aset.Dalam catatannya, Zainal menyatakan, likuiditas Bank Century terus merosot akibat penarikan dana sebesar Rp 937,7 miliar dan 18,4 juta dollar AS. Untuk memenuhi likuiditas dan rasio giro wajib minimum (GWM) harian, Bank Century mengambil dana dari bank lain dengan jumlah semakin meningkat sehingga berpotensi melanggar ketentuan GWM.Dana yang diajukan Bank Century sebesar Rp 1 triliun tersebut direncanakan untuk bridging (alangan) sebelum bank menerima dana pembayaran surat-surat berharga (SSB) valas yang dimilikinya. Dengan fasilitas itu, Century bisa meningkatkan dana pihak ketiga dan mengembalikan pinjamannya berjangka waktu tiga bulan.Namun, Zainal menyimpulkan Century memiliki persoalan likuiditas berat akibat penarikan dana besar-besaran (rush). Selain itu, Century juga tergolong insolvent (tak mampu bayar) karena dari pemeriksaan yang masih berlangsung, rasio kecukupan modal (CAR) bank hanya 2,02%.. Padahal, aturan BI, CAR bank harus minimal 8%. (if) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis :

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper