Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TKI SATINAH: Pemerintah berupaya bebaskan dari hukum Arab

JAKARTA: Pemerintah terus berupaya membebaskan Satinah, TKI asal Ungaran Barat Kabupaten Semarang, Jawa Tengah yang menjadi terpidana mati di Arab Saudi.Menakertrans Muhaimin Iskandar menegaskan upaya tersebut terus dilakukan agar yang bersangkutan dapat

JAKARTA: Pemerintah terus berupaya membebaskan Satinah, TKI asal Ungaran Barat Kabupaten Semarang, Jawa Tengah yang menjadi terpidana mati di Arab Saudi.Menakertrans Muhaimin Iskandar menegaskan upaya tersebut terus dilakukan agar yang bersangkutan dapat bebas dari hukuman itu dengan pemaafan dari keluarga korban melalui pembayaran diyat (ganti materi)."Diyat adalah hukum unik di Arab Saudi yang dapat diterapkan kepada siapapun yang berada di negara itu. Jadi, perlu pendekatan dalam menyelesaikan masalah ini," katanya, Senin (17/12/2012).Menurut dia, yang penting adalah pemerintah semaksimal mungkin menyelesaikan permasalahan Satinah, terutama dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri yang menjadi ujung tombak pemerintah di luar negeri.Informasi yang dihimpun Bisnis menyebutkan Satinah ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap majikan perempuannya, Nura al-Gharib di wilayah Gaseem pada awal 2009.Selain itu, yang bersangkutan juga menghadapi tuduhan pencurian uang majikan sebesar 37.970 Real Saudi sebelum melarikan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan perbuatan itu diakui Satinah.Melalui vonis pengadilan syariah tingkat pertama hingga kasasi (2010), Satinah diganjar hukuman mati (qishash), karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.Akibat putusan itu, KBRI meminta pihak Gubernur Gaseem memediasi langkah perdamaian di samping adanya pemaafan dari keluarga korban.Namun, keluarga korban tidak mau menerima upaya maaf dan berdamai hingga pada 8 Februari 2011, berkat fasilitasi dari Gubernur Gaseem tercapai upaya pemaafan dengan diyat 500.000 Real Saudi atau sekitar Rp1,25 miliar sebagai pengganti hukuman qishash.Beberapa waktu kemudian, keluarga korban justru menaikkan besaran diyat menjadi 10 juta Real Saudi atau Rp 25 miliar, sehingga persoalan ini melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan WNI/TKI Terancam Hukuman Mati di Luar.Satgas ini berupaya beberapa kali bertemu sejumlah pihak yang berkepentingan di Arab Saudi pada 2011 untuk tujuan penurunan angka pembayaran diyat.  (ra) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Jessica Nova

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper