Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HOLCIM INDONESIA Menang Gugatan Hak Cipta

JAKARTA—Majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pembatalan hak cipta rumusan penghitungan ganti rugi lahan pertambangan golongan C yang diajukan oleh PT Holcim Indonesia Tbk.

JAKARTA—Majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pembatalan hak cipta rumusan penghitungan ganti rugi lahan pertambangan golongan C yang diajukan oleh PT Holcim Indonesia Tbk.

Hak cipta berjudul "Database Formula PMB's Penghitungan Kompensasi Pemanfaatan Lahan Industri Tambang Golongan C" itu didaftarkan ke Direktorat Hak Cipta pada 2011 atas nama P.M. Banjarnahor (tergugat).

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Marsudin Nainggolan, ketua majelis hakim hari ini, Senin (17/12/2012).

Hakim menilai tergugat tidak dapat menunjukkan keaslian hak cipta yang didaftarkannya di Direktorat Hak Cipta Ditjen HKI (turut tergugat) pada 2011.

Di dalam putusannya hakim menyatakan bahwa rumusan penghitungan kompensasi pemanfaatan lahan industri tambang golongan C itu pertama kali diumumkan dalam perjanjian kerjasama pada 27 November 2001.

Akan tetapi, dalam perjanjian tersebut tidak memuat nama siapa pencipta formula penghitungan. Hakim memutuskan bahwa yang berhak adalah para pihak dalam perjanjian tersebut, yang diantarnya memuat nama Holcim Indonesia (d/h PT Semen Cibinong Tbk).

“Penggugat yang pertama kali mengumumkan rumusan Database Formula PMB's, sehingga penggugat yang berhak atas rumusan tersebut,” kata Marsudin.

Majelis hakim juga memerintahkankan turut tergugat untuk menghapus hak cipta Database Formula PMB's, ciptaan bernomor 056228, atas nama tergugat dari Daftar Umum Ciptaan. Kuasa hukum turut tergugat tidak hadir dalam sidang kali ini.

Kuasa hukum tergugat, Zaka Hadisupani Oemang, menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim itu. “[Putusan itu] berat sebelah. Bukti-bukti kami tidak dipertimbangan oleh majelis hakim,” katanya seusai sidang.

Sementara itu, Dini Panggabean dan Sondang Simatupang selaku kuasa hukum penggugat mengatakan puas dengan putusan tersebut. “Intinya gugatan kami dikabulkan, hak cipta tergugat tidak asli,” kata Dini. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Wisnu Wijaya
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper