Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENETAPAN UPAH: Pengusaha Keberatan Terhadap Upah Sektoral

JAKARTA—Pengusaha DKI Jakarta merasa keberatan terhadap penetapan besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP) sebesar 5%-17%  yang baru saja ditetapkan Jumat (14/12/2012) lalu.

JAKARTA—Pengusaha DKI Jakarta merasa keberatan terhadap penetapan besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP) sebesar 5%-17%  yang baru saja ditetapkan Jumat (14/12/2012) lalu.

Berdasarkan sidang yang digelar oleh Dewan Pengupahan DKI, telah disepakati besaran UMSP dari 11 sektor usaha. Hasil sidang hanya disepakati oleh unsur pemerintah dan perwakilan dari buruh.  Pihak pengusaha mengaku keberatan dan enggan menandatangani berita acaranya.

Nilai UMSP yang disepakati untuk sektor logam, elektronik dan mesin, serta sektor otomotif adalah 17% lebih tinggi dari UMP 2013. Lalu sektor asuransi dan perbankan sebesar 15%, sektor telekomunikasi 10%.

Nilai UMSP untuk sektor kimia, energi, dan pertambangan, sektor pariwisata, serta sektor makanan dan minuman sebesar 7%. UMSP sebesar 6% ditetapkan untuk sektor farmasi dan kesehatan. Sementara sektor bangunan dan pekerjaan umum, sektor tekstil, sandang dan kulit, serta sektor ritel ditetapkan sebesar 5%.

“Dari awal kita memang tidak menginginkan adanya pembahasan UMSP, setelah diputuskannya kenaikan UMP DKI sampai 44% yakni Rp2,2 juta yang terlalu tinggi,” kata Ketua Kadin DKI Eddy Kuntadi kepada Bisnis, Minggu (16/12).

Menurutnya, dengan tambahan UMSP, beban pengusaha menjadi lebih besar. Dia meminta Pemprov DKI dapat lebih jeli dalam melihat nasib pengusaha, agar pertumbuhan ekonomi tidak terganggun.

Proses penangguhan pembayaran, ujar Eddy, tetap akan menjadi jalan yang akan diambil oleh pengusaha. Meskipun begitu, dia meminta adanya peluang agar proses tersebut bisa dipermudah.

“Pengusaha meminta adanya peluang yang lebih mudah untuk melakukan penangguhan. Peraturan dari pemerintah untuk itu terlalu berat dan menciptakan dilema tersendiri antara pengusaha dan buruh,” tegasnya.

Berdasarkan kenaikan UMP 2013, Kadin DKI mengaku telah menerima adanya keberatan dari 21 perusahaan di kawasan industri Pulogadung. Sedangkan pernyataan keberatan secara lisan mencapai 50 perusahaan.

Selanjutnya, 60 perusahaan lain di Kawasan Berikat Nusantara juga mengungkapkan hal serupa. Eddy menyampaikan perusahaan berusaha mencari kesepakatan internal dengan pekerja dalam menentukan besaran upah karyawan.

Jalan lain yang mungkin ditempuh, imbuhnya, melalui rasionalisasi perusahaan dengan mengevaluasi target produksi dan pendapatan 2013. Bisa diputuskan adanya pengurangan pegawai, atau tetap bertahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Deded Sukendar menuturkan pihaknya telah mengupayakan agar kedua belah pihak bisa terfasilitasi. Tuntutan pengusaha untuk menghilangkan UMSP, katanya, tidak mungkin dipenuhi.

“Dalam aturan setidaknya UMSP ditetapkan 5% dari UMP. Dari pihak buruh juga tidak bisa memaksakan, harus tepo seliro,” ucapnya.

Penetapan besaran tersebut dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan, sebut Deded, seperti memperhatikan besaran UMSP dari daerah sekitar, resiko kerja dari masing-masing sektor, serta iklim kerja di Jakarta.

Meskipun secara persentase besarannya tidak sebesar tahun ini yang berkisar antara 6-30%, imbuhnya, total kenaikan upah yang diterima oleh buruh sudah mengalami kenaikan tinggi, karena UMP 2013 yang ditetapkan sudah jauh lebih besar.

“Senin, 17 Desember 2012, hasil sidang ini akan kita serahkan kepada Gubernur DKI Joko Widodo. Proses penetapan secara resminya akan diputuskan oleh beliau. Mungkin dalam minggu tersebut,” ungkapnya.

Berdasarkan kondisi sebelumnya, papar Deded, dalam menetapkan nilai UMSP, gubernur menggunakan pertimbangkan yang diserahkan Dewan Pengupahan tanpa banyak melakukan perubahan.

Di lain sisi, pihak buruh sejak awal menuntut besaran UMSP mencapai 15-50%. Oleh sebab itu, Sekjen Forum Buruk DKI Mohammad Toha menyampaikan tetap menerima hasil meski dengan berberat hati.

“Sebetulnya kami merasa tidak puas dengan besara tersebut. Tapi melihat dinamika yang ada saat ini, sebagai bagian dari kompromi, kami putuskan untuk ikut menandatangani berita acaranya,” tandasnya. (spr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Kahfi
Sumber : Fatia Qanitat & Emanuel Tome Hayon

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper