Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SDM KPK: Presiden Akan Dikirimi Surat Protes soal PP 103/2012

JAKARTA--Peraturan Pemerintah  No. 103 / 2012 mengenai Sumber Daya Manusia  yang telah ditanda tangani oleh Presiden ditolak oleh Komisi Pembantasan Korupsi (KPK). Hari ini atau besok KPK akan mengirim surat kepada presiden terkait Pasal 5

JAKARTA--Peraturan Pemerintah  No. 103 / 2012 mengenai Sumber Daya Manusia  yang telah ditanda tangani oleh Presiden ditolak oleh Komisi Pembantasan Korupsi (KPK). Hari ini atau besok KPK akan mengirim surat kepada presiden terkait Pasal 5 ayat (9) yang tidak disetujui oleh KPK."Kami hari ini atau besok akan kirim surat kepada Presiden atau pada Menpan untuk menyampaikan kalau ada proses atau prosedur yang tidak benar," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di sela-sela acara seminar dan loka karya (Semiloka), Balai Kartini, Kamis (13/12).Busyro menambahkan bahwa surat tersebut berisikan pemberitahuan dahulu bahea ada suatu prosedur yang terlewat. Menurutnya ini PP presiden dan tidak bisa main-main dan seharusnya dari hasil prosedur yang transparan.Saat ditanya apakah ada Notulensinya, Busyro memastikan bahwa KPK mempunyai notulensi dari pembahasan revisi PP 63 / 2005. Ia pun tidak tau menau dari mana munculnya ayat (9) tersebut."Tentunya ada (notulensinya). Transparan itu artinya tiap tahapan kami harus diundang untuk membahas ayat ini. Ayat ini kami tIdAk tahu menahu. Dari mana munculnya, siapa yg mengajukan, orang mengatakan ini ayat penyelundupan. Kami tidak katakan gitu, itu orang lain lho," papar Busyro.Namun, dia memastikan bahwa melalui PP No. 103 / 2012 tersebut KPK akan tetap bekerja meskipun penyidik tersisa 52 orang.Secara terpisah, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan KPK akan mulai merekrut  penyidik-penyidik non polri tahun depan. Sedangkan 30 penyidik independen KPK yang bulan November lalu dilatih telah mulai bekerja."Mulai tahun depan rekutmen penyidk-penyidik non polri. Bisa dari PNS maupun kalangan professional," tandas Bambang. (if)-- 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper