Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HAK AZASI PETANI: Liberalisasi Pertanian Beri Kontribusi Pelanggaran

JAKARTA:--Liberalisasi sektor pertanian dan pembangunan infrastruktur  dinilai  memberikan kontribusi yang besar terhadap pelanggaran hak azasi para petani seperti terjadinya intimidasi dan kriminalisasi sehingga konflik antar pihak tersebut

JAKARTA:--Liberalisasi sektor pertanian dan pembangunan infrastruktur  dinilai  memberikan kontribusi yang besar terhadap pelanggaran hak azasi para petani seperti terjadinya intimidasi dan kriminalisasi sehingga konflik antar pihak tersebut tak terselesaikan dengan baik. 

Ketua Departemen Kajian Strategis DPP SPI Achmad Ya'kub  mengatakan pemerintah tidak mempunyai keinginan politik yang kuat serta masih menggunakan pendekatan keamanan dalam menyelesaikan konflik agraria. Dia memaparkan kondisi perlindungan dan pemenuhan hak asasi para petani di Indonesia, semakin jauh dari harapan. 

"Beberapa kebijakan pemerintah berpeluang besar menciptakan pelanggaran terhadap petani seperti intimidasi, penggusuran, kelaparan dan gizi buruk, kekerasan, penjara  bahkan menyebabkan kematian," kata Achmad dalam siaran pers yang dikutip Rabu, (12/12/2012).

Liberalisasi pangan, demikian SPI, di antaranya adalah mencakup beras, jagung, kedelai, bawang merah, garam, ikan, dan daging sapi. Sedangkan kebijakan lainnya yang dinilai berkontribusi terhadap pelanggaran hak asasi petani adalah terkait dengan  pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, hingga bandara.

Ketua Departemen Politik, Hukum dan Keamanan DPP SPI Agus Ruli Ardiansyah mengatakan  SPI akan membuat laporan pelanggaran hak asasi petani dengan menggunakan Deklarasi Hak Asasi Petani sebagai alat monitor dan untuk menilai sejauh mana hak asasi petani diakui, dilindungi, dan dipenuhi.  Organisasi tersebut juga akan melakukan uji materiil sejumlah undang-undang, di antaranya adalah UU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 

"SPI juga mendesak pemerintah agar hak asasi petani menjadi peraturan perundang-undangan serta pemerintah Indonesia harus berperan aktif dalam mendorong Dewan HAM PBB yang telah merilis Resolusi Hak Asasi Petani A/HRC/21/L.23 menjadi konvensi internasional," kata Ruli. (if) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Inda Marlina

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper