JAKARTA : Kuasa hukum tergugat I PT Kideco Jaya Agung, Efendi Lod Simanjuntak mengajukan empat bukti berupa perjanjian sewa menyewa alat berat dan pembuangan limbah dengan tergugat II, PT Gracemount Pesut Jaya.“Oleh karena itu, segala hak dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan sewa menyewa alat berat berdasarkan perjanjian pada 17 Juli 20019 adalah urusan internal tergugat I, PT Kideco Jaya Agung dengan tergugat II PT Gracemount Pesut Jaya,” ungkapnya dalam agenda bukti yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2012).Dalam sengketa hukum perdata ini, penggugat PT Prima Traktor Indonusa menggugat PT Kideco Jaya Agung sebagai tergugat I. Hal itu karena belum menyelesaikan kewajibannya atas jasa sewa menyewa alat berat tersebut yang dituangkan dalam kesepakatan perjanjian kerja sama (Letter of Intent) yang ditandatangani antara penggugat PT Prima Traktor Indonusa Indonesia dan tergugat I, PT Kideco Jaya Agung dan tergugat II, PT Gracemount Pesut Jaya.
Perjanjian itu dituangkan dalam ikatan kerja sama antara tergugat I, PT Kideco Jaya Agung dengan PT Gracemount Pesut Jaya terjadi pada 1 April 2009. Letter of Intent yang dijadikan dasar bagi penggugat untuk menggugat tergugat I PT Kideco Jaya AgungMenurut Efendi, perjanjian kerja sama antara tergugat I, PT Kideco Jaya Agung dengan tergugat II, PT Gracemount Pesut tidak ada menyebutkan apapun terkait dengan penggugat, apalagi tentang kewajiban membayar uang sewa ke rekening bersama berdasarkan Pasal 4 dan Pal 6 Hire Agreement. “Jadi apa yang didalilkan penggugat PT Perima Traktor Indonusa mengenai pengaturan membayar langsung ke rekening bersama di HSBC hanya kesimpulan penggugat semata-mata.”Dalam perjanjian kerjasama antara tergugat I, PT Kideco Jaya Agung dengan tergugat II, PT Gracemount Pesut Jaya tidak ada kaitannya dengan penggugat PT Prima Traktor Indonusa, sehingga isi ketentuan dalam perjanjian ini hanya mengikat tergugat I dengan tergugat II saja.Sementara itu, kuasa hukum PT Prima Traktor Indonusa, Dhan Rahadiansyah dari Kantor Hukum Fredrik J.Pinakunary, mengatakan gugatan yang diajukan dalam perkara perdata tersebut adalah perjanjian yang dituangkan dalam Letter of Intent.
“Yang pasti tergugat I, PT Kideco Jaya Agung telah menandatangani Letter of Intent yang merupakan pertanggungjawabannya dalam sewa menyewa alat berat dengan penggugat PT Prima Traktor Indonusa.”Menurutnya, penandatanganan Letter of Intent yang dilakukan tergugat I, PT Kideco Jaya Agung memiliki konsekuensi adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan perusahaan tersebut kepada penggugat dalam sewa menyewa alat berat.
“Jadi, tergugat I PT Kideco jangan melarikan diri dari persoalan ini dengan berdalih bahwa perjanjian kerjasama sewa menyewa alat berat itu hanya antara tergugat I dengan tergugat II, tapi tidak mengakui perjanjian Letter of Intent yang ditandatangani tergugat I PT Kideco Jaya Agung.” (bas)