Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI IM2: Sofyan Djalil minta Kejagung hentikan penyidikan

JAKARTA–Kejaksaan Agung diminta segera menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan 3G PT Indosat Mega Media (IM2).Kejaksaan Agung juga diminta lebih banyak berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

JAKARTA–Kejaksaan Agung diminta segera menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan 3G PT Indosat Mega Media (IM2).Kejaksaan Agung juga diminta lebih banyak berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kominfo menyatakan kerja sama antara Indosat dengan anak perusahaan, IM2, tidak salah.Mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil mengatakan banyak sekali kesalahan penafsiran yang dilakukan Kejaksaan dalam kasus ini.Penafsiran Kejaksaan Agung berbeda sama sekali dengan penafsiran dari MenKominfo, penyedia layanan Internet (Internet service provider/ ISP), dan International Telecommunication Union (ITU) .Menurutnya, kesalahan penafsiran tersebut disebabkan kejaksaan tidak bisa membedakan antara jaringan dan frekuensi.“Kejaksaan menilai ada tindak pidana karena IM2 dianggap menggunakan frekuensi Indosat tanpa izin pemerintah. Mereka tidak bisa membedakan, mana jaringan dan mana frekuensi.  Padahal logikanya bukan begitu. Ini perlu diluruskan biar tidak terjadi salah tafsir terus,” kata Sofyan dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Rabu (12/12).Secara logika, menurutnya, IM2 tidak mungkin menggunakan frekuensi bersama karena tidak mungkin ada dua pengguna menggunakan satu frekuensi. IM2 juga bukan penyelenggara jaringan karena dia tidak memiliki infrastruktur seperti base transceiver station (BTS). IM2 hanya menyediakan layanan, seperti dongle Internet yang jaringannya dimiliki Indosat.Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nonot Harsono menilai sejak awal kasus IM2 penuh kejanggalan karena kejaksaan tidak pernah mau mendengar pendapat dari Kominfo. Padahal,  kedua lembaga ini merupakan lembaga negara yang perlu koordinasi mengenai hal-hal teknis, termasuk penggunaan frekuensi.“Dari judul perkarannya saja sudah aneh, penyalahgunaan frekuensi. Jadi ini seperti sudah praduga pasti bersalah. Kami tidak membela IM2, tapi membela industri dan peraturan. Jangan sampai nanti kami dituduh membela korupsi,” kata Nonot.Logika bisnisnya, perusahaan yang  membangun jaringan menginginkan jaringan dipakai banyak pelanggan. Oleh karena itu, bila ada perusahaan yang membuat strategi dengan menyerahkan layanannya kepada pihak lain, apalagi anak perusahaan, itu merupakan bisnis yang lumrah.Dalam kasus ini, kata Nonot, IM2 sama sekali tidak menggunakan frekuensi karena yang menggunakan frekuensi itu pemancarnya.“Kalau pola pikir menggunakan frekuensi sama dengan menggunakan jaringan, nanti tv digital protes juga. Karena di tv digital satu pemancar dipakai enam stasiun. BHP frekuensi dibayar pemilik frekuensi, bukan enam stasiun itu. Ini bukan lagi soal regulasi, tapi sudah mengarah ke psikologis,” tutur Nonot.  Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P. Santosa mengatakan tuduhan yang dialamatkan ke IM2 bisa berdampak luas ke industri. Saat ini, terdapat 280 ISP yang pola kerja samanya serupa dengan IM2 dengan Indosat. Akibat kasus ini, bisa jadi nantinya 280 ISP dituduh hal yang sama.“Kami juga mempertanyakan, mengapa Kejaksaan tidak mau berkomunikasi dengan Kominfo? Logikanya, meminta pendapat para ahli. Nah, untuk soal ini kan ke Kominfo ahlinya, karena mereka menteri teknisnya. Tidak mungkin ke kementrian lain,” ujar Setyanto. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erly Rusiawati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper