Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LEMBAGA KEUANGAN MIKRO: Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Diperluas

JAKARTA: Undang-undang Lembaga Keuangan Mikro yang disahkan pada hari ini, Selasa (11/12), memberikan mandat kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam perizinan, pengaturan, dan pengawasan.Dalam Undang-undang yang telah dibahas sejak 2011 tersebut dinyatakan

JAKARTA: Undang-undang Lembaga Keuangan Mikro yang disahkan pada hari ini, Selasa (11/12), memberikan mandat kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam perizinan, pengaturan, dan pengawasan.Dalam Undang-undang yang telah dibahas sejak 2011 tersebut dinyatakan bahwa Lembaga Keuangan Mikro (LKM) harus mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebelum menjalankan kegiatan usaha. Undang-undang tersebut juga mewajibkan OJK untuk membuat tata cara perizinan usaha bagi LKM.Selain itu, Pasal 28 undang-undang tersebut menyatakan bahwa pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK. Khusus untuk pembinaan, OJK wajib melakukan koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan Kementerian Dalam Negeri.Namun, pembinaan dan pengawasan yang dimaksud akan didelegasikan oleh OJK kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. LKM juga wajib menyampaikan laporan keuangan setiap 4 bulan ke OJK.Undang-undang tersebut menjelaskan definisi LKM sebagai lembaga keuangan yang memberikan jasa pembiayaan, pengelolaan simpanan, dan jasa konsutlasi pengembangan usaha bagi usaha mikro dan masyarakat. LKM dapat berbentuk badan hukum koperasi atau perseroan terbatas.Meskipun dapat menerima simpanan, namun LKM dilarang membuat produk giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. LKM juga juga dilarang melakukan kegiatan usaha valuta asing, usaha perasuransian sebagai penanggung, dan bertindak sebagai penjamin.LKM juga dilarang memberikan pembiayaan kepada LKM lain, kecuali dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas bagi LKM yang berada dalam kabupaten/kota yang sama. LKM juga dilarang melakukan usaha, selain pembiayaan, pengelolaan simpanan dan jasa konsultasi pengembangan usaha.Pihak OJK belum bisa dikonfirmasi mengenai perluasan kewenangan sesuai dengan mandat undang-undang LKM. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto dan  Anggota Komisioner OJK Firdaus Djaelani tidak membalas pesan singkat dari Bisnis. (bas) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Donald Banjarnahor, Farodilah Muqoddam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper