Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SOEKARNO PAHLAWAN NASIONAL: Pastikan tidak ada cacat hukum

JAKARTA: Kendati presiden pertama Indonesia, Soekarno, telah menyandang status sebagai Pahlawan Nasional, pemerintah tetap harus memastikan adanya sikap tegas yang menyatakan Soekarno tidak pernah punya cacat hukum.Demikian dikatakan oleh pakar hukum

JAKARTA: Kendati presiden pertama Indonesia, Soekarno, telah menyandang status sebagai Pahlawan Nasional, pemerintah tetap harus memastikan adanya sikap tegas yang menyatakan Soekarno tidak pernah punya cacat hukum.Demikian dikatakan oleh pakar hukum Tata Negara, Jimly Assidiqie, dalam seminar dengan tema "Kedudukan Juridis dan Politis TAP MPRS No XXXIII tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno," di Gedung MPR, Selasa (11/12).

Selain Jimly, tampil sebagai pembicara Sri Edi Swasono, Wakil Ketua MPR, Hajrianto Tohari dan anggota DPR dari Fraksi PDIP,  Peter Kasenda.Menurut Jimly, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soekarno seharusnya bisa mengakhiri stigma negatif yang sempat melekat dirinya karena dituduh melakukan pengkhianatan kepada Negara. Untuk itu, diperlukan pendidikan dan komunikasi publik kepada seluruh anak bangsa untuk membersihkan asumsi Bung Karno pernah bersalah, ujarnya.“Gelar Pahlawan Nasional pada Bung Karno bisa disempurnakan dengan aturan baru sekaligus merehabilitasi dan menghilangkan status politik beliau yang tidak punya cacat hukum,” ujar Jimly pada seminar tersebut. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan bahwa stigma politik negatif pada Soekarno tidak hilang karena tidak ada yang membuktikan beliau tidak bersalah.Jimly menyatakan diperlukan upaya pemasyarakatan kepada masyarakat luas melalui pendidikan dan komunikasi publik bahwa persoalan sejarah bangsa mengenai Bung Karno sudah selesai. Apalagi Presiden SBY telah menyampaikan pidato khusus terkait penganugrahan gelar itu pada 7 November 2012 lalu, ujarnya."Sayangnya, Presiden tidak secara eksplisit berupaya untuk mengemukakan penegasan sikapnya,” ujarnya.  Padahal, ujar Jimly ketegasan sikap tersebut penting sebagai petunjuk arah bagi upaya pendidikan politik yang lebih luas bahwa masalah Bung Karno dan ketetapan MPRS itu memang sudah selesai. Berdasarkan Ketetapan (Tap) MPRS 33/MPRS/1967, Soekarno dianggap terlibat G30 S PKI. Namun Tap tersebut kemudian dicabut.Ketua Fraksi PDI Perjuangan di MPR, Yasonna Laoly mendesak agar tidak ada lagi perdebatan soal keterlibatan Bung Karno yang dituding mengkhianati negara."Sulit dipahami Bung Karno melakukan penghianatan kepada negara yang dilahirkannya sendiri. Dengan pemberian gelar Pahlawan Nasional, stigma negatif itu harus dihapuskan," ucap Laoly. Menurutnya pemberian gelar itu bisa menyudahi pro kontra kedudukan yuridis dan politis TAP MPR No XXXIII."Masalah yang harus diselesaikan hanyalah soal sosialisasi dan pemasyarakatan melalui pendidikan dan komunikasi yang seluas-luasnya,” ujarnya. Dia meminta semua kekuatan bangsa dapat meneladani semua nilai perjuangan dan kepahlawanan Bung Karno.Achmad Basarah menegaskan keluarga besar Bung Karno selama 44 tahun mengalami tekanan psikologis dan traumatik atas adanya ketetapan MPRS itu. Namun dengan adanya pemberian gelar pahlawan nasional sangat melegakan khususnya bagi keluarga besar Bung Karno."Andai saja ada permintaan maaf dari Presiden SBY dalam pidato pemberian gelar itu akan lebih baik lagi," katanya. (arh)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper