Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TKA ILLEGAL: Imigrasi Kirim Tim ke Solok Selatan

PADANG: Kantor Imigrasi Padang, Sumatra Barat mengirim tim khusus ke Kabupaten Solok Selatan, upaya melacak kebenaran 11 Tenaga Kerja Asing (TKA)diduga illegal di daerah tersebut.Sapto, Humas Kantor Imigrasi Padang menyebut, dugaan illegal para pekerja

PADANG: Kantor Imigrasi Padang, Sumatra Barat mengirim tim khusus ke Kabupaten Solok Selatan, upaya melacak kebenaran 11 Tenaga Kerja Asing (TKA)diduga illegal di daerah tersebut.Sapto, Humas Kantor Imigrasi Padang menyebut, dugaan illegal para pekerja asing ini terkait laporan pihak dinsosnaker setempat ke pihaknya."Dari laporan kita terima, mereka tidak dibekali Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) oleh perusahaan yang mempekerjakannya, maka kita (Imigrasi) akan chek kebenaran ke lokasi," katanya kepada Bisnis di Padang, Kamis 29 November 2012.Tim pelacak imigrasi ini, ucap Sapto, akan diterjunkan dalam waktu dekat ke lokasi pekerjaan di kabupaten solok Selatan, Sumbar."Kalau memang ditemukan seperti dilaporkan, imigrasi akan bertindak tegas sesuai dengan perundangan berlaku, karena setiap orang asing masuk ke Indonesia wajib mengantongi izin," katanya.Sebelumnya, Erwin Ali Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Solok Selatan mengatakan, pihaknya mendeteksi keberadaan 11 orang TKA asal Cina tanpa IMTA di daerahnya."Ada 11 TKA tergolong illegal bekerja di Kabupaten Solok Selatan, karena tak dilengkapi IMTA oleh perusahaan mempekerjakan," katanya kepada Bisnis via ponsel, Kamis.Ke-11 TKA tadi, terang Erwin Ali, bekerja di PT Bina Bhakti Pertiwi yang bergerak dalam penambangan emas di Jorong Talantam Nagari Lubuak Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batang Hari.Mereka (TKA) terdeteksi sudah dipekerjakan sejak September 2012. "Dan, selama bekerja mereka tak dibekali IMTA," katanya.Pihak Dinsosnaker setempat juga sudah sering menyurati PT Bina Bhakti Pertiwi, dengan tujuan segera mengirim ke-11 TKA tersebut ke pihaknya, karena tergolong illegal."Hanya saja, hingga kini surat panggilan dan peringatan tersebut didiamkan pihak perusahaan," kata Erwin Ali.Data pihak Dinas ESDM Sumbar, PT Bina Bhakti Pertiwi tercatat mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dengan nomor: 540/22/IUP/DESDM/Bup-2010.Izin tersebut dikeluarkan Bupati setempat (Solok Selatan) untuk penambangan emas, dengan luas area dikelola 670 ha. Namun, untuk IUP Operasi Produksinya justru masih dalam proses di Dirjen Minerba. (Bsi)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Tusrisep

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper