Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS TPPI: Utang Piutang Diharapkan Tuntas, Pertamina Secepatnya Kuasai

JAKARTA:  Anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi mengharapkan kasus utang piutang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) cepat selesai, sehingga Pertamina mampu menguasai kilang perusahaan tersebut dan tidak merugikan negara.Kita ingin

JAKARTA:  Anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi mengharapkan kasus utang piutang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) cepat selesai, sehingga Pertamina mampu menguasai kilang perusahaan tersebut dan tidak merugikan negara."Kita ingin kasus TPPI cepat selesai sehingga Pertamina benar-benar bisa menguasai perusahaan," kata Bobby di Jakarta, Rabu (28/11/2012), saat ditanya kasus perusahaan yang disebut-sebut memiliki kilang petrokimia dan kilang terbesar di Asia Tenggara.Beberapa waktu lalu Pertamina bersama Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan BP Migas mengambil alih manajemen dan operasional TPPI karena manajemen lama TPPI gagal membayar utang.Namun menurut Bobby, saat ini Pertamina belum benar-benar menguasai perusahaan karena belum bisa mengoperasikan perusahaan.Jika persoalan tidak cepat selesai, katanya, maka kilang yang berlokasi di Tuban, Jatim, tersebut masih akan lama lagi untuk beroperasi.Akibatnya peralatan bisa menjadi rusak sehingga kerugian yang dialami oleh Pertamina akan semakin besar. "Semakin cepat selesai maka kilang makin cepat beroperasi maka kerugian akan semakin kecil," katanya.Ia mengatakan manajemen lama sudah diberi kesempatan untuk menyelasaikan utang-utangnya namun ternyata tidak berhasil.Untuk itu, katanya, Pertamina harus mengambil alih perusahaan. Bobby juga mengharapkan proses penyelesaian kasus TPPI di pengadilan niaga tidak merugikan negara.Menurut pemberitaan, kreditur PT TPPI berasal dari pemerintah (Pertamina, BP Migas dan PPA) dengan total piutang sebesar 1,1 miliar dolar AS dan kreditur non pemerintah baik asing ataupun lokal dengan total piutang sebesar 700 juta dolar AS.Penyelesaian utang TPPI senilai lebih dari 1,1 miliar dolar AS terhadap tiga kreditur, yakni PT Pertamina, PT PPA, dan BP Migas, sebelumnya dilakukan melalui proses restrukturisasi (master restructuring agreement/MRA).Namun, upaya MRA itu batal pada 17 Agustus 2012 karena TPPI (saat dikelola manajemen lama) tidak berhasil memenuhi persyaratan yang ditetapkan.Lalu Pertamina bersama PPA dan BP Migas mengambil alih manajemen dan operasional TPPI karena manajemen lama TPPI gagal membayar utang. Selanjutnya, ada permohonan pailit terhadap TPPI.Selain itu ada tiga permohonon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), termasuk yang diajukan oleh TPPI. Majelis Pengadilan Niaga menetapkan permohonan yang diajukan Nippon Catalyst untuk dilanjutkan.Sementara itu kuasa hukum TPPI Junaedi Tirtanadi usai sidang pertama PKPU antara debitur (TPPI) dengan para kreditur pada 13 November, mengatakan manajemen baru TPPI akan menyiapkan beberapa opsi untuk penyelesaian utang-utangnya dengan para kreditor yang diharapkan akan saling menguntungkan.Junaedi mengatakan potensi TPPI sangat luar biasa dan mempunyai masa depan cerah. "Ini bisnis yang spesifik dan pemainnya tertentu saja," katanya.Ia yakin jika pabrik dikelola dan beroperasi dengan baik akan memberikan hasil yang lebih baik lagi karena akan memberikan keuntungan yang besar.Untuk itu Junaedi berharap ada kesepakatan damai dalam kasus itu. "Saya berharap terjadi perdamaian," katanya. (Antara/bas) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper