Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGATAN ORMAS: Muhammadiyah Judicial Review UU Rumah Sakit

PALEMBANG-Pengurus Pusat Muhammadiyah akan mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang rumah sakit yang dinilai sudah merugikan kepentingan orang banyak.

PALEMBANG-Pengurus Pusat Muhammadiyah akan mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang rumah sakit yang dinilai sudah merugikan kepentingan orang banyak.

 

Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan UU secara tidak langsung sudah menghambat kegiatan rumah sakit yang dikelola oleh organisasi kemasyarakatan seperti Muhammadiyah.

 

“UU itu tidak memperbolehkan pendirian rumah sakit oleh yayasan yang bukan bekerja khusus dalam bidang kesehatan atau rumah sakit. Ini sangat merugikan,” katanya seusai menghadiri Muktamar XVIII Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) di Palembang, hari ini (26/11).

 

Dia melanjutkan UU Rumah Sakit tersebut merupakan satu dari  beberapa UU yang akan digugat oleh organisasi itu selama kurun 2013 mendatang.

 

Muhammadiyah juga akan mengajukan peninjauan ulang terhadap UU Mineral dan Batu Bara, UU Investasi dan UU Perguruan Tinggi. “Semuanya masih dikaji, mana yang akan diprioritaskan, bergantung pada tim,” katanya. (yus) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper