JAKARTA: Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No Pol.: SPPP/R/51/VII/2004/Dit II Eksus tanggal 20 Juli 2004 dinyatakan tidak sah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan penyidik Mabes Polri untuk melanjutkan penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan para tersangka Claudine Jusuf dan Gunawan Jusuf sebagaimana laporan polisi No. Pol: LP/125/IV/2004/Siaga-III tanggal 20 April 2004.
Kuasa hukum Direktur Aperchance Company Limited, Toh Keng Siong, Oscar Sagita dari Kantor Hukum Lucas and Partners dalam siaran pers, Kamis (22/11/2012), mengungkapkan berdasarkan amar putusan praperadilan No. 33/Pid.Prap/2012/PN.JKT.SEL tanggal 19 Oktober 2012, majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Toh Keng Siong.
PN Jaksel menerbitkan surat ketetapan tentang penghentian penyidikan No. Pol. S.Tap/51a/VII/2004 tanggal 20 Juli 2004 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No Pol.: SPPP/R/51/VII/2004/Dit II Eksus tanggal 20 Juli 2004.
Majelis hakim memerintahkan penyidik Kepolisian Mabes Polri untuk melanjutkan penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan para tersangka Claudine Jusuf dan Gunawan Jusuf, sebagaimana laporan polisi No. Pol: LP/125/IV/2004/Siaga-III tanggal 20 April 2004.
Menurut Oscar, kliennya bersengketa dengan Gunawan Jusuf perihal dana sebesar US$134 juta atau setara dengan Rp1,13 triliun yang ditempatkannya di PT Makindo (dahulu PT Makindo, Tbk). Dana itu disimpan dalam bentuk Time Deposit Confirmations dan dijamin oleh PT Makindo. Dalam perjanjian dana dikembangkan dan dikembalikan pada saat jatuh tempo dengan memberitahukan duaq hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Oscar menambahkan pada 1997, ketertarikan kliennya Toh Keng Siong menanamkan investasi di PT Makindo setelah kliennya bertemu Gunawan Jusuf dan ibunya (Rahmiwaty) untuk melakukan presentasi pengembangan investasi di PT Makindo kepada Toh Keh Siong. Akhirnya, Toh Keh Siong bersedia mentransfer dananya sebesar US$ 60 juta ke rekening milik PT Makindo (PT Makindo, Tbk) untuk ditempatkan dalam bentuk Time Deposit Confirmations.
Awalnya, PT Makindo (PT Makindo, Tbk) dapat memenuhi janjinya dengan mengembalikan pokok berikut bunganya, setahun kemudian uang yang ditanam Toh Keh Siong berkembang menjadi US$ 67 juta.
Namun pada perkembangan berikutnya, Toh Keh Siong, ternyata dana tersebut tidak dapat dikembalikan oleh PT Makindo (PT Makindo, Tbk) sampai sekarang, sehingga total dana Toh Keh Siong yang belum dibayarkan PT Makindo (PT Makindo, Tbk) dari tahun 1999-2002, yang ditransfer Toh Keh Siong ke rekening PT Makindo (PT Makindo, Tbk) dalam berbagai bentuk mata uang (Singapore Dollar, US$, New Zealand Dollar, Hong Kong Dollar, Japan Yen dan Euro) mencapai US$134 juta.
Sementara itu, PT Makindo yang dihubungi Bisnis belum memberikan konfirmasi berkaitan kasus tersebut, meskipun petugas operatornya Putri telah meminta identitas dan nomor HP dan kasus yang ingin dikonfirmasikan. Namun, hingga kini PT Makindo belum memberikan konfirmasi berkaitan dengan putusan perkara praperadilan tersebut. (bas)