Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UPAH MINIMUM: Besaran UMK Temanggung 2013 Sesuai KHL

TEMANGGUNG : Upah Minimum Kabupaten Temanggung 2013 yang ditetapkan Gubernur Jateng sebesar Rp940.000 per bulan telah sesuai dengan kebutuhan hidup layak.Nominal tersebut sesuai dengan usulan yang diajukan Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung berdasar

TEMANGGUNG : Upah Minimum Kabupaten Temanggung 2013 yang ditetapkan Gubernur Jateng sebesar Rp940.000 per bulan telah sesuai dengan kebutuhan hidup layak.Nominal tersebut sesuai dengan usulan yang diajukan Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung berdasar perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) selama kurun Januari-Juli 2012.Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Temanggung Sutar Widigdo mengatakan, UMK 2013 tersebut mengalami kenaikan dari UMK 2012 yang Rp865.179 per bulan."Alhamdulilah, besaran UMK yang di setujui sesuai dengan usulan yang kami sampaikan, yakni Rp940.000," ucapnya Rabu (21/11/2012).Ia menuturkan, dalam melakukan penghitungan KHL, ada beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan, antara lain kebutuhan transportasi, sandang, pangan, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan tabungan.Setelah terbit Surat Keputusan Gubernur tersebut, katanya, Disnakertrans Temanggung akan melakukan sosialisasi ke sejumlah perusahaan.Menurut dia, perusahaan yang akan dijadikan target sosialisasi jumlahnya tidak terbatas, minimal bisa menjangkau pabrik skala menengah dan besar."Besok, kami akan mulai melakukan sosialisasi ke 30 perusahaan yang terdaftar di Temanggung," tukasnya.Ia mengatakan, UMK Temanggung lebih besar dari kabupaten/kota di sekitarnya, yaitu Kabupaten Wonosobo UMK Rp880.000, Kota Magelang Rp901.000, Kabupaten Purworejo Rp849.000, dan Kabupaten Kebumen Rp835.000. (Antara/Endot Brilliantono)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Reporter 1
Sumber : Newswire

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper