Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA MEREK: Orion Corporation Kalah di Pengadilan

JAKARTA: Perusahaan asal Korea Selatan, Orion Corporation, kalah dalam perkara pembatalan merek dan harus kehilangan merek Orion + Tiramizu di Indonesia dari daftar umum merek.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat  hari ini, Selasa (20/11/2012), menolak gugatan pembatalan merek Orion milik Purwohadi Sanjoto (tergugat) yang diajukan oleh Orion Corporation (penggugat).

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar ketua mejelis hakim Lydia Sasando Parapat. Hakim berpendapat bahwa merek milik tergugat terdaftar lebih dahulu, sejak 1974, dibandingkan merek milik penggugat yang baru didaftarkan pada 1994.

Pengadilan justru mengabulkan gugatan balik dan membatalkan merek Orion + Tiramizu, logo O+ Rion, dan Rion milik penggugat. Alasannya, merek penggugat itu memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Orion milik tergugat yang sama-sama berada di kelas 30.

Majelis hakim dalam putusannya memerintahkan kepada Direktorat Merek Dirjen HKI untuk membatalkan pendaftaran ketiga merek milik penggugat dari daftar umum merek.

Semula Orion Corporation minta pengadilan membatalkan merek Orion milik Purwohadi Sanjoto karena memiliki persamaan pada pokoknya dan berada di kelas yang sama.

Penggugat juga minta pengadilan menyatakan merek Orion miliknya sebagai merek terkenal karena telah didaftar di lebih dari 50 negara dan telah dilakukan promosi yang gencar di Korea Selatan, juga Indonesia.

Akan tetapi, berdasar bukti-bukti yang ada, majelis hakim berpendapat bahwa promosi di Indonesia dilakukan setelah penggugat bersengketa dengan tergugat dalam kasus yang berbeda. Hakim menyatakan tidak bisa menarik kesimpulan bahwa merek milik penggugat adalah merek terkenal.

Kuasa hukum penggugat, Agus Tribowo Sakti, menyatakan putusan majelis hakim itu tidak tepat. Di Korea Selatan, katanya, merek kliennya telah didaftarkan sejak 1956 dan telah dikenal luas, adapun merek tergugat baru didaftarkan pada 1970-an.

Atas putusan tersebut, Agus mengatakan masih akan berkonsultasi dengan kliennya, apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. “Pikir-pikir dulu,” katanya seusai sidang.

Orion adalah perusahaan bergerak di bidang bisnis kembang gula, hiburan, dan olahraga di Korea Selatan dan internasional. Dahulu perusahaan ini bernama Tong Yang Confectionary Corp dan berubah nama seperti sekarang pada 2003.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Halim Wibisono, tidak memberikan komentarnya. Orion milik tergugat dikenal sebagai merek roti dan biskuit.

Berdasar penelusuran Bisnis dari berbagai sumber, merek ini dikenal sebagai Roti Mandarijn Orion. Kue mandarin ini dikenal sejak 1930-an dan menjadi oleh-oleh khas dari Kota Surakarta atau Solo. (sut)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper