Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP MIGAS BUBAR: Perpres 59/2012 akibat situasi darurat

JAKARTA--- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang berujung dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 dengan mengalihkan seluruh proses pengelolalaan kegiatan

JAKARTA--- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang berujung dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 dengan mengalihkan seluruh proses pengelolalaan kegiatan yang sedang ditangani BP Migas kepada Kementerian ESDM sebagai situasi darurat."Pengalihan ini sebagai situasi darurat," kata Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini R.S seperti dikutip situs www.setkab.go.id yang merupakan situs resmi Sekretariat Kabinet, Sabtu. (17/11/2012)Rudi menjelaskan situasi darurat dihadapi pada kegiatan industri migas, misalnya terhentinya ekspor LNG, ekspor dan penjualan gas, ekspor dan penjualan minyak, kegiatan pemboran, reparasi, operasi produksi, pembangunan fasilitas, tender dan kontrak operasional lainnya."Akibat situasi darurat tersebut setidaknya negara berpotensi kehilangan kesempatan pendapatan negara sekitar Rp1 triliun per hari, karena pendapatan migas untuk APBN sekitar Rp300 triliun per tahun, dimana BP Migas harus mengamankan pendapatan kotor dari industri migas sekitar Rp560 triliun dengan dikurangi biaya pengembalian investasi sekitar Rp150 triliun dan dikurangi bagian kontraktor sekitar Rp110 triliun," ungkap Rudi.Wamen ESDM menambahkan, untuk menyelamatkan pendapatan negara, mempertahankan kepercayaan investor, menjaga kepastian hukum, maka harus ada tindakan agar terjadi kembali Operasi Industri Migas yang secara otomatis berhenti sejak 13 November 2012 pukul 11 saat dibacakannya putusan MK terkait pembubaran BP Migas itu."Tindakan yang paling cepat bagi Menteri ESDM adalah memanfaatkan tenaga yang selama ini tersedia di eks BP Migas, dengan menggunakan segala perangkat hardware, software, administrasi yang sudah ada," ungkap Rudi.Pembenahan Walaupun tindakan memanfaatkan eks BP Migas itu tidak bertentangan dengan keputusan MK sama sekali, menurut Wamen ESDM, pemerintah menggunakan momentum ini sekaligus melakukan pembenahan baik secara organisatoris, anggaran, personalia, dan kinerja lainnya dalam sebuah organisasi baru yang tidak bertentangan dengan UUD `45.Atas dasar itulah, Menteri ESDM Jero Wacik melalui Permen Nomor 3135 segera membentuk Satuan Kerja Sementara (SKS) sebagai wadah yang diisi oleh perangkat eks BP Migas untuk melanjutkan proses industri Migas secara sementara, sambil menunggu pembenahan yang lebih menyeluruh dalam tata kelola Indutri Migas selanjutnya."Jadi, tindakan Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono,red) dan Menteri ESDM adalah proses penyelamatan Industri Migas yang sangat strategis bagi negara dan bangsa Indonesia dengan mengikuti seluruh keputusan MK, dan malah sekaligus memberi kesempatan untuk persiapan pembaharuan dan perbaikan, karena institusi yang sekarang dinyatakan sementara," tegas Wakil Menteri ESDM itu.Soal tuduhan bahwa tindakan yang dilakukan Presiden dan Menteri ESDM sama dengan memberikan grasi kepada BP Migas yang pro asing, Rudi menilai tuduhan itu sangat tidak berdasar dan tidak ada hubungannya dengan keputusan MK."Itu tuduhan menggunakan pikirannya sendiri tanpa bukti, menuduh BP Migas pro asing, padahal BP Migas hanyalah sebuah tempat dan organisasi," ucap Rudi.Ia mengingatkan, bila pun ada indikasi BP Migas pro asing pastilah tercantum pada pasal-pasal lain dalam tubuh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tapi bukan pada organisasi. Sementara faktanya, MK tetap mengakui UU Nomor 22/ tahun 2001 kecuali organisasi BP Migas.(Antara/msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper