JAKARTA: Kuasa hukum PT Mekar Perkasa Cs mengajukan memori banding atas hukuman membayar ganti kerugian sebesar US$250 juta dalam perkara melawan perusahaan yang tergabung dalam Sugar Group Companies.
“Hari ini, kami sebagai kuasa hukum PT Mekar Perkasa, Marubeni Corporation dan Marubeni Eurpe PLC resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar kuasa hukum PT Mekar Perkasa Cs, Perry Cornelius Sitohang seusai mendaftarkan memori bandingnya di Pengadian Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (12/11/2012).
Dalam perkara ini pembanding adalah PT Mekar Perkasa, Marubeni Corporatin, Notaris, Arman lany dan Marubeni Europe PLC. Adapun, terbanding adalah sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Sugar Group Companies, yakni PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa, PT Gula Putih Mataram, PT Indolampung Distillery, PT Garuda Pancaarta sebagai penggugat sampai penggugat V.
Para pembanding menilai majeis hakim diketuai Yonisman yang membatalkan empat Akta Notaris No.4, Akta Notaris No.5, Akta Notaris No.6 dan Akta Notaris No.7 berkaitan dengan perkara ini telah melampaui kewenangannya.
Selain itu, lanjutnya, perkara yang disidangkan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.470/Pdt.G/2010, tertanggal 25 Mei 2011 adalah Nebis In Idem karena subyek dan obyek yang disengketakan telah memiliki putusan Mahkamah Agung No.2446 K/Pdt/2009, tertanggal 19 Mei 2010 dan perkara No.2447 k/Pdt/2009, tertanggal 19 Mei 2010, kedua putusan MA itu menyebutkan empat Akta Notaris No.4, Akta Notaris No.5, Akta Notaris No.6 dan Akta Notaris No.7 yang disengketakan adalah sah dan mengikat yang dimenangkan PT Mekar Perkasa Cs.
Namun dalam putusan majeis hakim di PN Jakarta Selatan, keempat Akta Notaris yang disengketakan itu dibatalkan dan tergugat PT Mekar Perkasa Cs dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena mengalihkan jaminan yang sedang disita tanpa sepengetahuan penggugat maupun pengadilan yang bersangkutan yakni PN Gunung Sugih dan Kota Bumi.
Perry mengatakan putusan majeis hakim yang menghukum PT Mekar Perkasa secara tanggung renteng dalam ganti rugi atas putusan majelis hakim tersebut adalah sangat keiru dan tidak tepat untuk diterapkan dalam perkara ini. (sut)