JAKARTA: Sengketa para pemegang saham perusahaan tambang emas PT Ayuta Mitra Sentosa mulai memasuki memasuki agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Kami sebagai kuasa hukum para tergugat, Tommy Jingga mengajukan bukti yang pada intinya menolak gugatan penggugat yang mengklaim tidak ada RUPS untuk mengubah penerbitan akta para pemegang saham dalam perusahaan tambang emas PT Ayuta Mitra Sentosa,” ujar pengacara Romulo Silaen dari Kantor Hukum Otto Hasibuan sebagai kuasa ukum para tergugat Tommy Jingga seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, akir pekan ini..
Sejumlah bukti yang diajukan adalah undangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan pada 1 April 2011, 25 April 2011, yang mana penggugat menunjuk kuasa ukumnya untuk menghadiri RUPS. “Bahkan, kuasa hukum penggugat Adi Warman dan Jhon Mathias membubuhkan tandatangan dalam daftar hadir serta membuat keterangan bahwa penyelenggaraan RUPS tersebut untuk tiga perusahaan, PT Panca Logam Makmur, PT Panca Logam Nusantara dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia,”katanya.
Dalam keterangan yang dibuat perwakilan perusahaan penggugat itu, lanjut Romulo, menyebutkan payung hukum RUPS tidak jelas, seingga penyelenggaraan RUPS ditunda hingga 2 Mei 2011. Saat penyelenggaraan RUPS pada 2 Mei 2011, perwakilan PT Ayuta Mitra Sntosa Adiwarman juga membubuhkan tandatangan dan keterangan pada kolom absensi RUPS tersebut.
Kuasa hukum para tergugat pun mengajukan bukti bahwa perwakilan PT Ayuta Mitra Sentosa, Adi Warman menghadiri RUPS pada 2 Juni 2011 dan 6 Juni 2011. Penyelenggaraan RUPS yang terakhir ini adalah mengubah pengurus pada ketiga perusahaan tambang emas tersebut dengan membuat akta notaris No.1 sampai dengan No.8. “Khusus Akta No.6, No.7 dan No.8 merupakan undangan RUPS untuk hadir pada 8 Agustus 2011, agar para pemegang saam hadir, tanpa diberikan undangan berkaitan dengan kegiatan RUPS tersebut.”
Dengan diajukannya bukti tersebut, kuasa hukum para tergugat Tommy Jingga, Romulo Silaen menambahkan tidak ada alasan bagi penggugat untuk mengklaim tidak pernah mengahadiri kegiatan RUPS sebagaimana yang dituangkan dalam gugatannya tersebut.
Sebelumnya dalam perkara ini, kuasa hukum PT Ayuta Mitra Sentosa, Narisqa menggugat salah satu pemegang saham perusahaan itu, Tommy Jingga sebagai tergugat I, tergugat II dan juga tergugat III, penggugat PT Ayuta Mitra Sentosa juga menggugat Notaris, Maria Regina Tjendra Salim sebagai tergugat IV karena berperan mengubah akta kepemilikan saham pada tiga anak perusahaan tambang emas di bawah naungan PT Ayuta Mitra Sentosa, sedangkan Menteri Hukum dan HAM Cq Dirjen Administrasi Hukum Umum sebagai turut tergugat dalam perkara ini.
Menurut penggugat tindakan tergugat 1, tergugat II yang sekalgus tergugat III bekerjsama dengan tergugat IV membuat tujuh Akta dari ketiga perusahaan yang pada RUPSLB masing-masing perseroan yang dilakukan pada 6 Juni 2011 di Aston Marina Tower A, Jl.Lodan Raya 2 A, Jakarta Utara.
Padahal pada 6 Juni 2011 tidak ada undangan maupun pelaksanaan RUPSLB PT Logam Nusantara maupun PT Anugrah Alam Buana Indonesia yang bertempat di Aston Marina Tower A, Jl.Lodan Raya 2 A, Jakarta Utara.
Kecuali pelaksanaan RUPSLB PT Panca Logam Makmur yang kemudian deadlock dan tidak dilanjutkan dengan acara RUPSLB perseroan lainnya, termasuk tidak dilanjutkannya RUPSLB PT Anugrah Alam Buana Indonesia, sehingga dengan demikian tergugat 3 dan tergugat 4 telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan dikeluarkannya Akta No.7 pada 6 Juni 2011 oleh tergugat IV dengan memasukkan keterangan atau pernyataan yang tidak benar.(faa)