JAKARTA: Kuasa hukum perusahaan bahan baku sabu dan parfum PT Symrise, Fredrik J.Pinakunary, meminta waktu untuk meminta pendapat ahli hukum perdata berkaitan jual beli putus dengan PT Megasurya Mas.
“Pendapat ahli yang akan diajukan belum dapat disampaikan sekarang karena ada beberapa orang ahli, kemungkinan yang akan diajukan tetap satu orang yang dapat dipastikan untuk bisa memberikan keterangan tentang hukum perdata,”ungkap Fredrik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (5/11/2012).
Dalam perkara ini PT Symrise Asia Pasifik Pte Ltd (Singapura) sebagai tergugat II dan tergugat III Symrise AG (Jerman). Adapun PT Symrise sebagai tergugat I.
Ketiga tergugat dinilai terlambat dan menolak mengirimkan bahan baku sabun dan parfum untuk penggugat PT Megasurya Mas. Perbuatan itu dilakukan pada pada Januari 2010 hingga Juni 2010. Bahkan pada 21 Mei 2010, para tergugat tersebut menolak mengirimkan barang sesuai dengan PO yang diterbitkan pada 21 Mei 2010.
Menurutnya, ahli hukum perdata yang akan dimintai pendapatnya itu berkaitan dengan masalah jual beli putus yang dilakukan PT Symrise dengan penggugat PT Megasurya Mas yang masih dalam proses sidang di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ahli hukum tersebut, katanya, diharapkan dapat memberikan pandangan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dapat memahami bagaimana posisi hukum dalam melakukan transaksi jual beli putus. (sut)