MAKASSAR: Pemerintah Kota Makassar memberikan kemudahan pelayanan izin usaha tenaga listrik dan operasi pengguna pembangkit listrik secara gratis.
Humas Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar Hamka Darwis mengatakan pihaknya kini memberikan pelayanan gratis bagi masyarakat yang akan mendapatkan surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dan Izin Operasi Penggunaan Pembangkit Listrik (IOPPL).
"Pemberian layanan izin listrik gratis ini sesuai UU Nomor 30 Tahun 2010 tentang Ketenagalistrikan yang menyebutkan kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin ketenagalistrikan di wilayah masing masing,” ujarnya, Selasa (30/10/2012).
Aturan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyediaan Tenaga Listrik Dan Usaha Penunjang Tenaga Listrik ini secara resmi akan dikeluarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Makassar.
“Kedua izin ini sebelumnya diterbitkan Pemprov Sulsel melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Tetapi melalui aturan ini Pemkot Makassar sudah bisa melayani secara langsung,” ucapnya. (ra)