Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS CENTURY: PKS minta pemerintah rehabilitasi Misbakhun

JAKARTA: Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfie Hasan Ishaq, mengatakan pemerintah wajib merehabilitasi nama inisiator Pansus Hak Angket Kasus Bank Century, Mukhamad Misbakhun yang saat ini sudah bebas dari tuntutan hukum setelah sebelumnya

JAKARTA: Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfie Hasan Ishaq, mengatakan pemerintah wajib merehabilitasi nama inisiator Pansus Hak Angket Kasus Bank Century, Mukhamad Misbakhun yang saat ini sudah bebas dari tuntutan hukum setelah sebelumnya dikriminalisasi oleh pemerintah."Tugas rehabilitasi itu bukan tugas partai, itu tugas pemerintah," kata Luthfie di sela-sela Rapat Paripurna di Gedung DPR, Selasa (23/10). Mantan anggota DPR yang terlanjur dipecat namun bebaskan dari segala tuntutan hukum itu kini terus menjalin komunikasi dengan PKS.Luthfie pun mengaku pihaknya sedang mempelajari teknis UU terkait perintah Mahkamah Agung (MA) untuk merehabilitasi nama dan kedudukan Misbakhun. Sedangkan Misbakhun sendiri telah mengirim surat sebanyak dua kali menanyakan langkah-langkah apa yang akan diambil fraksi dan Pimpinan PKS terkait kebebasannya."Soal dia kirim surat, itu administrasi saja. Kalau komunikasi berjalan seperti biasa," kata Luthfie.Misbakhun adalah inisiator Pansus Hak Angket Bank Century DPR, yang dikriminalisasi lewat tuduhan pemalsuan letter of credit (LC) dimiliki PT. Selalang Prima yang ditempatkan di Bank Century. Tuduhan ini terjadi saat Misbakhun gencar mendorong penuntasan kasus dana talangan Bank Century.Misbakhun sempat divonis penjara setahun di PN Jakarta Pusat. Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun. Selanjutnya, Mahkamah Agung dalam tahapan kasasi memperkuat putusan banding yang memperberat vonisnya itu dan Misbakhun telah menjalani hukuman itu.Saat itu, PKS mengajukan proses pemecatan Misbakhun dari DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Namun, di proses Peninjauan Kembali (PK), MA menyatakan Misbakhun tidak bersalah dan terbebas dari vonis. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper