Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WARGA INDONESIA yang divonis hukum Gantung di Malaysia Ajukan Banding

KUALA LUMPUR: Dua warga negara Indonesia yang terancam hukum mati dengan cara digantung mengajukan banding karena mereka hanya membela diri ketika pencuri yang warga negara Malaysia memasuki rumanya di kawasan Sepang, Selangor.Pengajuan banding tersebut

KUALA LUMPUR: Dua warga negara Indonesia yang terancam hukum mati dengan cara digantung mengajukan banding karena mereka hanya membela diri ketika pencuri yang warga negara Malaysia memasuki rumanya di kawasan Sepang, Selangor.Pengajuan banding tersebut disampaikan dua WNI yang bekerja sebagai penjaga Play Station di Malaysia melalui pengacara Yusuf Rahman.Dua WNI tersebut adalah Frans Hiu, 22, dan Dharry Frully Hiu Atas keputusan ini, keduanya langsung mengajukan banding ke mahkamah banding (mahkamah rayuan) karena merasa tidak bersalah dalam kasus meninggalnya warga Malaysia tersebut yang memasuki rumah mereka melalui atap untuk melakukan pencurian.Dua bersaudara asal Pontianak, Kalimantan Barat, divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi, Shah Alam, Selangor, Kamis (18/10) karena didakwa mengakibatkan meninggalnya Kharti Raja, seorang warga Malaysia, pada 3 Desember 2010 lalu yang menerobos masuk rumah mereka melalui atap untuk melakukan pencurian.Dalam pembelaannya, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu menjelaskan pada saat kejadian awal Desember 2010 tersebut keduanya sedang tidur di rumahnya, nomor 34 Jalan 4, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor. Tiba-tiba mereka dikejutkan oleh seseorang yang masuk kerumah mereka melalui atap.Frans berusaha menangkap lelaki berpostur tinggi besar yang masuk ke rumahnya hingga sempat terjadi perkelahian. Sementara itu, Dharry berusaha lari karena takut melihat pencuri tersebut.Setelah beberapa lama bergelut, Frans berhasil menangkap si pencuri dan menguncinya dari belakang hingga yang bersangkutan kehabisan napas dan meninggal.Namun dalam sidang putusan yang digelar hari Kamis (18/10), Hakim tunggal Nur Cahaya Rashad mengabulkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Zainal Azwar yang menjerat keduanya dengan pasal 302 Undang-undang pidana Malaysia dengan hukuman maksimal gantung sampai mati. (Antara/LN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswires

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper