Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEPUTUSAN PENGADILAN: PLN dihukum bayar ganti rugi Rp1,5 miliar

JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum PT Perusahaan Listrik Negara untuk membayar ganti rugi Rp1,5 miliar berkaitan pemasangan kabel tegangan tinggi di atas lahan milik tanah penggugat  PT Citra Buana Unggul.

JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum PT Perusahaan Listrik Negara untuk membayar ganti rugi Rp1,5 miliar berkaitan pemasangan kabel tegangan tinggi di atas lahan milik tanah penggugat  PT Citra Buana Unggul.

“Majelis hakim menilai tergugat PT PLN melakukan perbuatan melawan hukum karena melanggar hak subyektif penggugat PT Citra Buana Unggul,” ungkap majelis hakim diketuai H.Aksir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2012).

Putusan untuk membayar ganti kerugian Rp1,5 miliar itu merujuk pada dua putusan perkara yang berbeda No.639/Pdt/G/2011  dan 640/Pdt.G/2011. Namun materi pokok perkara gugatan perdata yang diajukan perusahaan tersebut karena PT PLN memasang kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) berkapasitas 150 KV, tanpa seizin penggugat sebagai pihak yang memiliki tanah di Desa Nambo Ilir, Serang, Banten.

Dalam putusan No.639/pdt/G/2011, PT PLN dihukum untuk membayar ganti rugi Rp1 miliar, sedangkan dalam perkara berikutnya No.640/pdt/G/2011, perusahaan listrik pemerintah itu dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta.

Dalam kedua keputusan yang dibacakan secara bergantian itu, majelis hakim menilai perbuatan Perusahaan Listrik Negara yang memasang kabel bertegangan tinggi di atas tanah milik penggugat telah melanggar hak subyektif penggugat.

“Selain itu, pemasangan kabel bertegangan tinggi itu telah mengurangi nilai ekonomis tanah milik penggugat. Oleh karenanya, majelis hakim menilai wajar agar tergugat PT PLN untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat.”

Dalam putusannya itu, majelis hakim menolak permintaan penggugat yang meminta majelis hakim agar mencabut pemasangan kabel listrik bertegangan tinggi tersebut di atas tanah milik penggugat.

“Jika dilakukan pencabutan pemasangan listrik bertegangan tinggi itu, akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar dengan adanya pemadaman listrik yang merugikan orang lain. Oleh karenanya, majelis hakim menolak permintaan penggugat untuk mencabut kabel dan melakukan pemadaman listrik di kawasan tersebut.”

Kuasa hukum penggugat, PT Citra Buana Unggul, Muhammaddiantoro P, mengatakan kedua gugatan yang dikabulkan majelis hakim itu sebagai bentuk pelajaran hukum kepada PLN  agar mematuhi aturan yang berlaku sebelum menggunakan lahan untuk membangun jaringan listrik.

“Kedua gugatan itu sebagai langkah penggugat jangan sampai PLN membangun jaringan yang ketiga di lokasi tanah milik penggugat. Jadi ini pelajaran buat PLN agar mematuhi aturan dalam membangun jaringan listrik tegangan tinggi yang melintas di atas tanah milik masyarakat.”

Kuasa hukum PT PLN, M.Rumondor mengelak mengomentari putusan yang menghukum perusahaan kliennya tersebut. “Saya enggak ngerti mengenai perkara ini, jangan tanyakan kepada saya,”katanya menghindari pertanyaan.(msb)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Erwin Tambunan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper