JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai gugatan ganti rugi sebesar Rp60 miliar yang diajukan perusahaan jasa transportasi perkapalan PT Baruna Shiping Line terhadap perusahaan jasa asuransi PT Jasindo tidak dapat diterima karena kurang pihak.
“Majelis hakim menerima eksepsi tergugat PT Jasindo dan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan penggugat PT Baruna Shiping Line karena kurang pihak,”ungkap majelis hakim diketuai Sukoharsono dalam putusan perkara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (18/10/2012).
Putusan majelis hakim tersebut berkaitan sengketa antara penggugat PT Baruna Shiping Line yang menggugat perusahaan jasa asuransi PT Jasindo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp60 miliar atas karamnnya kapal angkut barang milik PT Baruna Shiping Line di perairan Belawan, Sumatera Utara.
Gugatan ganti rugi itu merujuk pada perjanjian pertanggungan antara penggugat dengan tergugat sebagai perusahaan jasa asuransi dilakukan pada Maret 2010, yang mana tergugat berkewajiban untuk melakukan ganti kerugian atas kerugian kapal barang yang dikelola perusahaan jasa perkapalan Baruna Shiping Line.
Dalam gugatannya, Baruna Shipping Line telah menyetor premi sedikitnya Rp280 juta yang dicicil secara bertahap hingga empat kali yang dalam setiap tahapnya Rp70 juta.
Menurut majelis, perusahaan jasa asuransi PT Global Insurance Broker yang dijadikan pihak dalam pembayaran asuransi itu tidak menjadi pihak dalam perkara ini.
”Sebagaimana yang terungkap dalam persidangan berdasarkan bukti-bukti pembayaran yang dilakukan penggugat PT Baruna Shiping Line kepada tergugat PT Jasindo, melalui perusahaan broker asuransi PT Global Insurance Broker Namun perusahaan broker asuransi itu tidak menjadi pihak dalam perkara ini.”
Salah satu pertimbangan majelis hakim dalam putusannya menyebutkan penggugat melakukan beberapa penyetoran biaya premi yang melewati batas waktu jatuh tempo.
“Sebagaimana terungkap dalam siding, perusahaan penggugat menyetor kepada perusahaan jasa broker pada 16 Juli 2010, padahal jatuh tempo pembayaran suransi tersebut pada 5 Mei 2010,”ungkap majelis hakim.
Majelis menambahkan peran perusahaan broker jasa asuransi tersebut dalam sengketa pembayaran jasa asuransi sangat diperlukan sebagai pihak. “Namun penggugat tidak menjadikan perusahaan broker jasa asuransi itu sebagai pihak dalam perkara ini,” lanjut majelis hakim. (sut)