JAKARTA--Kuasa hukum PT Anugerah Nusantara mengajukan bukti lokasi tambang nikle ore yang ditawarkan tergugat PT Koin Power adalah milik perusahaan lain, PT Malibu yang tidak terikat dalam perjanjian jual beli hasil tambang tersebut.
Bukti itu diajukan kuasa hukum Hartono Tanuwidjaja dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2012). "Ya. Kami mengajukan bukti tambahan itu," kata Hartono Tanuwidjaja seusai sidang itu.
Menurut dia, bukti terebut sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus sengketa investasi pertambangan antara penggugat PT Anugerah Nusantara dan tergugat I, PT Koin Power, tergugat II, Yusrin Usbar dan turut tergugat PT Dharma Rosadi Internasional.
Gugatan kepada tiga tergugat itu dilakukan oleh Vinna Sencahero, Direktur Utama PT Anugerah Nusantara.
Seperti diketahui, pada 8 Maret 2011, penggugat dan para tergugat sepakat melakukan perjanjian jual beli nikle ore berdasarkan perjanjian jual beli No.016/ANR-KP/III/2011. Dalam perjanjian itu, PT Koin Power yang diwakili Yusrin Usbar sebagai pihak penjual. Penggugat, PT Anugerah Nusantara mendatangkan surveyor independent dari PT Intertek Utama mengecek kadar nickel ore dengan biaya Rp50 juta.
Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum penggugat mengajukan bukti, pada 7 Maret 2011 telah menyerahkan uang tunai kepada Yusrin Usbar sebesar Rp1 miliar sebagai pembayaran uang muka atas kontrak itu untuk pembelian nikel 1,7 % sebanyak 42.000 ton.
Pada 8 Maret 2011, penggugat juga mengajukan bukti transfer uang kepada Yusrin Usbar sejumlah Rp500 juta melalui rekening Bank BNI dengan No.Rek.020.883.1338 sebagai pembayaran tambahan uang muka atas pembelian nikel ore tersebut.
Untuk memenuhi kewajibannya menyetor uang pembelian nikel tersebut, PT Anugerah Nusantara pada 16 Maret 2011 mentransfer dana Rp700 juta ke rekening No.Rek.020.883.1338 atas nama tergugat II di Bank BNI dan menyerahkan uang tunai Rp500 juta
“Dengan demikian penggugat telah mentransfer dananya Rp2,75 miliar dari total nilai transaksi pembelian 42.000 ton nikel ore kepada Yusrin Usbar,” ujarnya.
Kuasa hukum tergugat II, Ari Aditya Wastono mengatakan dirinya tidak berwenang untuk memberikan keterangan kepada pers. “Tunggu saja hasil akhir sidang. Kami sebagai kuasa para tergugat tidak dapat memberi keterangan kepada wartawan,”katanya.(msb)