JAKARTA: Pengambilalihan kasus simulator surat izin mengemudi (SIM) dari Polri oleh KPK baru sebatas gelar perkara. Sementara teknis penyerahan belum dilakukan oleh Polri.
"Tadi itu sejumlah penyidik di Bareskrim gelar perkara mengenai kasus itu, sejauh mana yg sudah dilakukan dan apa yang akan dilakukan. Ada pak Nur Ali (Direktur Tipikor Bareskrim Polri) dan di KPK dipimpin pelaksana tugas (Plt) Dirtut (Direktur peuntutan), Dirlid (Direktur penyelidikan), dan Plt Dirdik (Direktur penyidikan). Kemudian tim sebagaian yg menangani korlantas,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Senin (15/10).
Dari pertemuan tersebut, paparnya, terjadi diskusi dan hasilnya baru pada ekspose dan belum ditentukan teknis dari pengambilalihan. “Belum detil, baru ekspose, nanti akan dibentuk tim, lebih detil, akan membahas lebih lanjut soal dua tersangka selain yang tiga itu. Masa penahanan dua tersangka yang sudah ditahan Polri, mekanisme teknisnya akan dibahas tim KPK maupun Polri,” katanya, senin (15/10).
Nantinya setelah selesai, sambungnya, akan dilaporkan ke pimpinan masing-masing. Sementara itu tim kecil dari KPK akan dipimpin oleh Plt Dirtut, Muhibuddin. Dalam pertemuan kali ini, KPK lebih banyak mendengar dan memperhatikan gelar perkara yang dilakukan oleh tim Polri.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, pertemuan dua tim penyidik dari dua lembaga hukum ini berlangsung selama dua jam. Tim penyidik Bareskrim Polri yang tiba pukul 10.30 WIB keluar dari gedung KPK pada pukul 12.30 WIB. Dalam rombongan 20 penyidik tersebut terdapat Kepala Sub Direktorat II Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Besar Akhmad Wiyagus yang merupakan mantan penyidik KPK dan telah kembali ke institusi Polri.
Adapun pertemuan ini adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memberi perintah kepada Polri untuk melimpahkan kasus dugaan korupsi simulator SIM kepada KPK.(09/yus)