JAKARTA: Kuasa hukum tergugat Jati Manangka, Venny Damanik mengatakan penggabungan gugatan dalam sengketa jual beli saham perusahaan pasir besi PT Hamparan Pasir adalah tidak berdasarkan hukum dan tidak dapat diterima.
“Dalam gugatan a-quo terdapat dua objek gugatan yang berbeda dan tidak ada keterkaitan satu sama lain, antara penggugat I, Roosenani K dan penggugat II, Jani. Dengan digabungkannya gugatan penggugat 1 dan penggugat II terhadap tergugat dalam satu gugatan adalah tidak berdasarkan hukum dan sudah seharusnya tidak dapat diterima,” ujar kuasa hukum tergugat Jati Mangka dalam duplik yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatab, Senin (15/10/2012).
Kuasa hukum tergugat tersebut menambahkan jual beli tersebut adalah mengenai saham PT. Hamparan Pasir Besi yang mana pemilik saham selaku penjual dan pembelinya juga adalah berbeda.
Pertama, jual beli saham Akte Nomor 12 tanggal 14 April 2010 pemiliknya adalah Penggugat 1, Roosenani K, yaitu sebanyak 225 saham seharga Rp225 juta dan pembelinya adalah PT. Pacific Mineral Resources.
Kedua, jual beli saham Akte nomor 13 tanggal 14 April 2010 pemiliknya adalah penggugat II, Jani yaitu sebanyak 25 saham seharga Rp25 juta dan dan pembelinya adalah tergugat Jati Manangka selaku pribadi.
Jadi itu perjanjian jual beli saham yang berdiri sendiri-sendiri dan tidak ada koneksitas/hubungan yang sangat erat.
Dengan demikian, tandasnya, tidak dapat dibantah di dalam gugatan a-quo ada dua objek dan pihak yang berbeda, serta tidak ada hubungan hukum sama sekali antara pembatalan jual beli antara penggugat I, Roosenani K dan PT. Pacific Mineral Resources dan pembatalan jual beli saham antara penggugat II, Jani dengan tergugat Jati Manangka.
Dalam dupliknya, Venny Damanik yang juga kuasa hukum turut tergugat Arnasya A. Pattinama, Notaris yang melaksanakan pengikatan perjanjian jual beli saham tersebut. “Klien kami hanya menjalankan tugasnya sebagai notaris untuk mencatat dan/atau membuatkan akta-akta berdasarkan keinginan para pihak yang menunjuknya, dengan demikian segala akibat hukum atas akta-akta tersebut adalah merupakan tanggung jawab para pihak yang membuat perjanjian yaitu para Penggugat dan Tergugat, bukan tanggung jawab Notaris.”
Kuasa hukum penggugat I, Roosenani dan penggugat II, Jani, Jerry F.Monintja, mengatakan duplik yang disampaikan kuasa hukum para tergugat itu hanya memutarbalikkan fakta yang jelas jelas kebenarannya. “Kuasa hukum tergugat hanya mengada-ada saja dalam dupliknya, sehingga wajar ditolak majelis hakim dalam putusannya nanti.”
Berkaitan dengan tanggung jawab turut tergugat, Arnasya Pattinama dalam kapasitasnya sebagai Notaris telah membuat akta jual beli saham pada 14 April 2010. “Tergugat tidak pernah melakukan pembayaran akta jual beli tersebut kepada kedua penggugat, sehingga dengan tidak dilakukannya pembayaran atas jual beli saham tersebut, maka akta jual beli yang dibuat turut tergugat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.” (msb)